Bravo 13
Puluhan Arsip Tak Bernilai Guna Dimusnahkan DPMD Kukar, Semua Proses DiverifikasiDPMD Kukar memusnahkan arsip yang sudah habis masa retensinya untuk menertibkan administrasi dan memperkuat tata kelola kearsipan instansi.
Oleh Handoko2025-08-11 18:55:00
Puluhan Arsip Tak Bernilai Guna Dimusnahkan DPMD Kukar, Semua Proses Diverifikasi
Jajaran pejabat dan staf DPMD Kukar berfoto bersama usai kegiatan pemusnahan arsip lama di ruang rapat utama pada Senin (11/8/2025). (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Di sudut ruang arsip DPMD Kutai Kartanegara, tumpukan map dan kotak dokumen yang dulu berjasa kini menunggu akhir siklusnya. Senin (11/8/2025), instansi tersebut resmi memusnahkan arsip lama, langkah yang menandai komitmen terhadap penataan administrasi yang efisien dan tertib.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip pada Senin (11/8/2025). Agenda ini digelar di ruang rapat utama dan dihadiri jajaran pejabat serta staf dari berbagai bidang.

Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah melewati masa retensi dan dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis. Sebelum proses pemusnahan dilakukan, seluruh arsip telah diverifikasi oleh tim internal untuk memastikan tidak ada dokumen penting yang ikut terhapus.

Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari siklus manajemen arsip sesuai regulasi kearsipan nasional.

“Arsip yang sudah habis masa retensinya harus dimusnahkan agar tidak menumpuk dan menghambat efektivitas administrasi. Proses ini kami laksanakan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Yusran menambahkan, setiap tahapan pemusnahan dilakukan secara transparan dan terdokumentasi. Hal ini untuk menjamin akuntabilitas dan memastikan publik dapat mengetahui bahwa dokumen yang dihapus benar-benar tidak lagi bernilai guna.

Pemusnahan arsip menjadi bagian penting dari upaya reformasi birokrasi DPMD Kukar dalam memperkuat tata kelola administrasi. Langkah ini juga diharapkan mempercepat proses pelayanan publik, dengan sistem kearsipan yang lebih ringkas, efisien, dan mudah diakses. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait