BRAVO13.ID, Tenggarong - Pembangunan tanpa arah hanyalah deretan proyek tanpa makna. Di Rapak Lambur, pesan itu ditegaskan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar saat menyosialisasikan pentingnya Rencana Tata Ruang Desa (RTRDes), Kamis, 3 Juli 2025.
Kegiatan sosialisasi penyusunan RTRDes itu menjadi ruang edukasi bagi pemerintah desa untuk memahami tata ruang sebagai instrumen strategis pembangunan jangka panjang.
Acara digelar dengan fasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Dalam forum itu, M. Fahrimi dari DPPR Kukar menjelaskan pentingnya desa memiliki peta arah pembangunan yang terukur dan berbasis data.
“RTRDes bukan hanya peta atau zonasi. Ia adalah alat untuk mengelola sumber daya, menjaga lingkungan, dan memastikan ruang hidup tetap layak bagi generasi berikutnya,” ucap Fahrimi.
Ia menekankan, dokumen RTRDes harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten. Sinkronisasi ini penting agar rencana pembangunan desa tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor hukum serta kebijakan makro.
DPPR Kukar juga memberikan penjelasan teknis tentang legalisasi batas wilayah desa. Langkah ini diperlukan agar tidak muncul konflik lahan antarwilayah administratif di kemudian hari. Kepastian hukum batas wilayah menjadi dasar agar RTRDes sah secara substansi dan kuat secara yuridis.
Sementara itu, DPMD Kukar menegaskan bahwa RTRDes tidak bisa berdiri sendiri. Dokumen ini harus terintegrasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dengan begitu, setiap program dan anggaran desa memiliki arah yang konsisten dengan perencanaan spasial yang telah disepakati.
Kegiatan di Rapak Lambur menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam memperkuat kapasitas perencanaan desa. Dengan pemahaman tata ruang, desa dapat mencegah pembangunan tanpa arah sekaligus memperkuat posisi dalam pengambilan keputusan pembangunan. (adv)