Bravo 13
Kapal Batu Bara Tabrak Keramba, Desa Liang Ulu Jadi Mediator DamaiKapal batu bara menabrak keramba warga di Liang Ulu. Pemerintah desa turun tangan, memediasi damai tanpa proses hukum.
Oleh Handoko2025-07-17 17:48:00
Kapal Batu Bara Tabrak Keramba, Desa Liang Ulu Jadi Mediator Damai
Pemerintah Desa Liang Ulu memfasilitasi musyawarah antara warga dan perusahaan pengangkut batu bara setelah insiden tabrakan keramba warga. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Ketika kapal pengangkut batu bara menabrak keramba warga di Liang Ulu, tak ada laporan ke polisi. Pemerintah desa turun tangan, dan sengketa selesai lewat meja musyawarah, bukan ruang sidang.

Insiden itu terjadi di wilayah Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Sebuah kapal batu bara menabrak keramba ikan dan perahu milik warga.

Warga sempat menuntut ganti rugi karena kerusakan yang ditimbulkan cukup besar. Namun, pemerintah desa mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi dialog antara warga dan pihak perusahaan.

Pertemuan berlangsung di kantor desa dengan suasana terbuka. Pihak perusahaan akhirnya sepakat memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan bersama. Warga menerima keputusan itu tanpa keberatan.

Proses ini berlangsung tanpa pendampingan hukum atau laporan ke aparat penegak hukum. Pemerintah desa berperan sebagai mediator, memastikan dialog berlangsung adil dan damai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebut penyelesaian seperti ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif di tingkat desa.

“Inilah bentuk keadilan restoratif di tingkat desa. Hukum hadir lewat pemahaman, bukan semata sanksi. Inilah yang menjadi nilai utama PJA,” jelas Arianto.

Desa Liang Ulu merupakan salah satu peserta Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang dinyatakan memenuhi seluruh tahapan program. Desa ini menjadi contoh nyata penerapan penyelesaian sengketa berbasis dialog dalam masyarakat.

Dari laporan DPMD Kukar, hasil musyawarah antara warga dan perusahaan telah selesai tanpa ada proses hukum lanjutan. Kesepakatan ganti rugi diserahkan secara sukarela oleh perusahaan pengangkut batu bara. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait