Bravo 13
Dari 600 Peserta Nasional, Dua Desa Kukar Masuk Seleksi Resmi PJA 2025Dua desa di Kukar, Liang Ulu dan Sangasanga Muara, berhasil lolos seleksi nasional Paralegal Justice Award 2025 dengan status peserta lengkap.
Oleh Handoko2025-07-17 17:44:00
Dari 600 Peserta Nasional, Dua Desa Kukar Masuk Seleksi Resmi PJA 2025
Pegawai Kelurahan Sangasanga Muara beraktivitas di ruang kerja kelurahan. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Dua wilayah di Kutai Kartanegara, Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara, tercatat lolos seleksi nasional Paralegal Justice Award 2025 setelah menuntaskan seluruh proses pelatihan dan aktualisasi program.

Program Paralegal Justice Award (PJA) digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Program ini menilai kepala desa dan lurah yang berperan sebagai paralegal komunitas, penyelesai sengketa berbasis dialog dan non-litigatif.

Kedua wilayah di Kukar itu dinyatakan berstatus “Lengkap” dalam daftar resmi peserta nasional per 11 Juli 2025. Status ini menandakan seluruh tahapan pelatihan dan laporan aktualisasi telah memenuhi syarat administrasi.

“Kalau masyarakat dan pemdes tahu aturan hukum, mereka bisa menyelesaikan persoalan sendiri. Tidak langsung ke aparat penegak hukum, tidak harus ke pengadilan. Inilah yang ingin kita bangun,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, Kamis malam (17/7).

Dalam dua tahun terakhir, Kukar menunjukkan konsistensi dalam ajang ini. Tahun 2023, dua desa—Kersik dan Ritan Baru—berhasil masuk nominasi nasional. Tahun berikutnya, Batuah dan Kota Bangun II keluar sebagai pemenang dari tiga desa yang dikirimkan.

PJA bukan sekadar lomba, tetapi kebijakan afirmatif yang menyiapkan pemimpin desa menjadi fasilitator keadilan. Peserta yang lulus akan mendapat gelar resmi Non-Litigasi Peacemaker (NL.P), lengkap dengan pin dan sertifikat dari Kemenkumham.

Partisipasi Kukar dalam PJA sejalan dengan visi “Kukar Idaman Terbaik,” terutama pada pilar peningkatan kualitas pemerintahan desa. DPMD Kukar menilai, pemahaman hukum yang merata menjadi fondasi penting tata kelola desa yang baik.

“Kita ingin kepala desa melek hukum, bisa menyosialisasikan aturan, dan masyarakatnya sadar hak serta kewajiban hukum. Pemerintahan yang baik harus dibangun dari desa,” tegas Arianto.

Dalam daftar nasional 2025, Liang Ulu dan Sangasanga Muara bersaing di antara lebih dari 600 desa dan kelurahan se-Indonesia. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait