Bravo 13
Sembilan Bulan setelah Dilaporkan, Polres Kukar Tangkap Terduga Pelaku KDRT Berusia 20 TahunSembilan bulan setelah laporan kekerasan dalam rumah tangga diterima polisi, pria 20 tahun di Kukar akhirnya ditangkap untuk diproses hukum.
Oleh Handoko2025-10-13 22:12:00
Sembilan Bulan setelah Dilaporkan, Polres Kukar Tangkap Terduga Pelaku KDRT Berusia 20 Tahun
Personel Unit PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bersama Tim Alligator usai mengamankan terduga pelaku KDRT berusia 20 tahun. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Laporan kekerasan dalam rumah tangga yang dibuat pada awal tahun akhirnya menemukan ujungnya. Sembilan bulan setelah kasus itu diselidiki, Polres Kutai Kartanegara menangkap seorang pria berusia 20 tahun yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 Wita, di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Petugas menemukan terduga pelaku, AS, di kebun belakang rumah ayahnya sebelum membawanya ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari laporan korban, NA, pada 18 Januari 2025. Ia melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya berupa tamparan di bagian mulut dan tarikan di lengan yang menyebabkan memar.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Informasi masyarakat menjadi kunci dalam penangkapan tersebut. “Tersangka ditemukan di kebun belakang rumah ayahnya di Desa Bukit Raya,” tertulis dalam laporan resmi Unit IV PPA Satreskrim Polres Kukar yang dipimpin IPTU Pricillia P. Loewensky, S.Tr.K., M.H.

Tidak ditemukan barang bukti fisik dalam kasus ini. Namun penyidik mengandalkan hasil visum serta keterangan saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak kekerasan.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah diamankan dan prosesnya ditangani sesuai ketentuan,” demikian laporan dari Unit PPA Polres Kukar.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pelaporan dan penanganan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga, agar setiap laporan mendapat tindak lanjut hingga tuntas. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait