Bravo 13
Pegawai BUMN Asal Samarinda Curi iPhone dari Mobil Parkir di TenggarongTak sampai sehari setelah laporan masuk, polisi meringkus karyawan BUMN asal Samarinda yang mencuri iPhone dari mobil terparkir di Tenggarong.
Oleh Handoko2025-10-13 11:41:00
Pegawai BUMN Asal Samarinda Curi iPhone dari Mobil Parkir di Tenggarong
Petugas Polsek Tenggarong bersama tersangka pencurian iPhone dari dalam mobil terparkir di kawasan Jalan Pesut, Tenggarong. Barang bukti ponsel dan pakaian pelaku turut diamankan. (Dokumentasi Polsek Tenggarong)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Sore itu, langit Tenggarong mulai menua. Parkiran minimarket di Jalan Pesut tampak biasa saja: beberapa orang keluar masuk, bunyi pintu mobil bersahutan, aroma hujan yang belum turun menggantung di udara. Di antara keramaian kecil itu, seorang pria berjaket merah menghampiri seorang ibu muda yang baru saja memarkir mobilnya.

“Bisa bantu uang, Bu?” katanya pelan.
Permintaan itu ditolak halus. Sang ibu muda menggeleng sambil menutup pintu mobil. Di dalam, anaknya yang berusia tiga tahun duduk tenang, memegang iPhone milik sang ibu. Ia lalu mematikan mesin, mengunci mobil, meninggalkan sedikit celah di jendela, lalu masuk ke minimarket untuk berbelanja.

Tak sampai sepuluh menit. Saat ia kembali, wajah anaknya tampak gelisah. “Tadi hp-nya diambil orang, Bu,” kata bocah itu dengan suara kecil.
Si ibu panik. Ia memeriksa kursi depan, dasbor, celah pintu—kosong. Lalu anaknya menunjuk keluar, ke arah tempat pria berjaket merah tadi berdiri. “Orang yang tadi minta uang itu, Bu,” ucapnya lagi.

Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso, S.H. membenarkan bahwa pengakuan anak korban menjadi petunjuk penting awal penyelidikan. “Korban melapor sekitar pukul 17.30 Wita. Dari keterangan anaknya, kami langsung fokus pada pria yang sempat meminta uang sebelum kejadian,” ujarnya.

Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong segera turun ke lokasi. Dari rekaman CCTV di sekitar minimarket, terlihat pria berjaket merah mendekati mobil korban, lalu menengok sekeliling sebelum mengambil sesuatu melalui jendela belakang. “Kami analisis rekaman CCTV dan mendapati pelaku bergerak ke arah Samarinda,” kata IPTU Budi.

Malam itu juga penyelidikan dilakukan lintas kota. Setelah penelusuran hampir delapan jam, Jumat pagi (10/10/2025) sekitar pukul 09.00 Wita, polisi menemukan tersangka di Masjid Al-Muhajirin, Jalan A.W. Sjahranie, Samarinda. Pria itu diketahui berinisial DRV (42), seorang karyawan BUMN asal Samarinda.

Ketika diamankan, petugas menemukan iPhone 12 warna hitam, jaket merah, topi abu-abu, dan tas selempang hitam yang digunakan saat kejadian. “Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melihat kesempatan ketika korban meninggalkan mobil,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku bertindak spontan. Tak ada unsur perencanaan, hanya dorongan sesaat saat melihat ponsel di dalam mobil yang tak sepenuhnya tertutup. Polisi menegaskan, apa pun alasannya, perbuatan itu tetap melanggar hukum.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti kini diamankan, dan berkas perkara tengah disiapkan untuk pelimpahan ke kejaksaan.

“Kasus ini kami ungkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk,” ujar IPTU Budi Santoso. “Kami imbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, walau hanya sebentar.”

Parkiran minimarket di Jalan Pesut kini kembali ramai seperti biasa. Namun bagi seorang ibu muda dan anaknya, tempat itu tak lagi sekadar tempat belanja. Ia menjadi pengingat sederhana bahwa bahaya kadang datang dari seseorang yang awalnya hanya meminta uang. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait