Bravo 13
Karyawan Galangan Kapal di Sangasanga Curi Suku Cadang Rp301 Juta, Dijual Kiloan Rp6,5 JutaKasus pencurian suku cadang kapal di galangan Sangasanga terungkap setelah petugas menemukan alat bengkel dan sandal tertinggal di lokasi.
Oleh Bobby Lolowang2025-10-13 11:21:00
Karyawan Galangan Kapal di Sangasanga Curi Suku Cadang Rp301 Juta, Dijual Kiloan Rp6,5 Juta
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah suku cadang kapal yang diduga hasil curian di galangan perusahaan jasa kelautan di Sangasanga. (Dokumentasi Polsek Sangasanga)

BRAVO13.ID, Sangasanga - Nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah, tapi hasil curiannya hanya seharga beberapa juta. Di Sangasanga, seorang karyawan tega menjual komponen kapal milik perusahaannya sendiri dengan harga besi tua.

Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan perusahaan menemukan alat bengkel tertinggal di area kerja kapal pada 9 Oktober 2025 pagi. Barang itu terdiri dari obeng, tang, kunci sok, dan sepasang sandal berwarna putih-hitam.

Petugas menduga ada upaya pencurian pada malam sebelumnya. Dugaan itu muncul karena beberapa komponen kapal tampak belum terpasang sempurna.

Menurut laporan kepolisian, kejadian terjadi sekitar pukul dua dini hari. Saat itu, petugas keamanan berpatroli dan menyorot area dengan senter. Pelaku yang berada di sekitar bengkel kapal panik dan kabur ke arah mess karyawan.

Petugas tidak melihat pelaku secara langsung. Namun, keesokan paginya, ia kembali ke lokasi dan menemukan peralatan tertinggal di dekat kapal. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada manajemen perusahaan.

Hasil pemeriksaan internal menunjukkan salah satu karyawan memiliki sandal dengan ciri serupa. Karyawan tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan dan akhirnya mengaku berusaha mencuri bagian logam kapal pada malam kejadian.

Dalam penyidikan, tersangka juga mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di tempat yang sama sejak Agustus 2025. Barang-barang yang diambil berupa komponen utama kapal, seperti tabung hidrolik, radiator, dan sambungan logam kemudi.

Semua hasil curian dijual kiloan ke penampungan besi tua di Palaran, Samarinda. Dari beberapa kali penjualan, tersangka hanya memperoleh uang sekitar Rp6,5 juta.

Padahal, menurut perhitungan perusahaan, total nilai komponen yang hilang mencapai Rp301.780.000. Polisi juga telah menyita alat bengkel, sandal, dan telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.

Kapolsek Sangasanga AKP Muhamad Zulhijah membenarkan penanganan kasus tersebut. “Kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujarnya. “Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan, dan melengkapi administrasi penyidikan.”

Ia menjelaskan, kasus ini diselidiki sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian sebagaimana diatur pasal 363 juncto 53 KUHP.

Tersangka kini ditahan di Polsek Sangasanga. Polisi masih memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran barang curian yang telah dijual ke penampungan besi tua. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait