Bravo 13
TikTok Lolos Sanksi: Komdigi Cabut Pembekuan TDPSE Setelah Data Lengkap DiserahkanSetelah diancam dibekukan karena data tersembunyi, TikTok akhirnya menyerah. Drama regulasi itu berakhir: izin operasi mereka di Indonesia kini aman.
Oleh Puji Tri2025-10-06 23:14:00
TikTok Lolos Sanksi: Komdigi Cabut Pembekuan TDPSE Setelah Data Lengkap Diserahkan
Tekanan Komdigi Berhasil, TikTok Buka Data Live Period Agustus, Izin Diaktifkan.

BRAVO13.ID, Samarinda - Drama regulasi yang sempat membayangi operasional salah satu platform media sosial terbesar di Indonesia, TikTok, akhirnya mereda. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia pada Sabtu (4/10) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd., menandai babak baru rekonsiliasi setelah ketegangan sempat memuncak.

Pencabutan sanksi ini adalah hasil dari kepatuhan penuh. Langkah tegas Komdigi yang sempat mengancam eksistensi TikTok di tanah air kini diakhiri setelah perusahaan raksasa asal Tiongkok, ByteDance, dinilai telah menunaikan seluruh kewajiban yang dituntut pemerintah.

"TikTok telah mengirimkan data yang kami minta, berkaitan erat dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live selama periode krusial 25 hingga 30 Agustus 2025," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya. Alexander menjelaskan, data yang termuat dalam surat resmi bertanggal 3 Oktober 2025 itu mencakup rekapitulasi harian traffic, besaran monetisasi, hingga indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat.

Kilas Balik Ketegangan Data dan Judi Online

Keputusan Komdigi untuk membekukan sementara TDPSE TikTok pada Jumat (3/10) adalah klimaks dari proses pengawasan yang panjang dan alot. Regulator mengambil sikap keras karena menilai TikTok mengabaikan kewajiban penyediaan data sesuai regulasi, khususnya yang terkait dugaan monetisasi dari akun-akun TikTok Live terindikasi aktivitas perjudian online (judol).

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa," tegas Alexander sehari sebelumnya.

Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data secara komprehensif. Namun, TikTok sempat menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan kebijakan internal. Sikap inilah yang dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban akses data untuk keperluan pengawasan, menjadi dasar penjatuhan sanksi pembekuan.

Kepatuhan Ditegakkan, Pengawasan Berkelanjutan

Setelah tim Komdigi melakukan analisis mendalam dan menyeluruh terhadap data yang akhirnya dikirimkan TikTok, otoritas menyimpulkan bahwa kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

“Dengan dasar itu, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar,” ujar Alexander.

Pencabutan ini membuat pengguna TikTok di Indonesia bisa kembali beraktivitas dengan tenang. Namun, pemerintah menegaskan bahwa komitmen menjaga ruang digital yang aman dan transparan tetap menjadi prioritas.

"Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital aman dan terpercaya bagi semua pengguna," tutup Alexander, memastikan bahwa meskipun ancaman sanksi telah dicabut, mata regulator akan terus memantau akuntabilitas platform tersebut. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait
Tag Terkait