Bravo 13
APBD-P Kukar 2025 Disahkan Rp11,1 Triliun, Pemkab Fokus Bayar Tunggakan Beasiswa MahasiswaAPBD-P Kukar 2025 disahkan Rp11,1 triliun. Anggaran difokuskan menuntaskan kegiatan berjalan dan membayar sisa beasiswa ribuan pelajar serta mahasiswa.
Oleh Handoko2025-10-01 21:56:00
APBD-P Kukar 2025 Disahkan Rp11,1 Triliun, Pemkab Fokus Bayar Tunggakan Beasiswa Mahasiswa
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menyaksikan penandatanganan dokumen pengesahan APBD Perubahan 2025 senilai Rp11,1 triliun di DPRD Kukar. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. Total anggaran yang disetujui mencapai Rp11,1 triliun.

Rapat paripurna digelar pada Selasa (30/9) malam dengan agenda pengesahan rancangan APBD-P. Fokus utama anggaran perubahan adalah menuntaskan program yang belum selesai pada APBD murni.

Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menegaskan, tidak ada program baru dalam APBD-P tahun ini. Pemerintah hanya mengalokasikan ulang anggaran agar kegiatan yang berjalan dapat dituntaskan.

“Kita sudah mendengarkan bahwa beberapa biaya hidup dan pendidikan mahasiswa sudah ada yang menunggak. Ini menjadi prioritas kami agar segera menjadi DPA dan dicairkan,” kata Rendi usai paripurna.

Ia menambahkan, sisa pembayaran Beasiswa Kukar Idaman menjadi perhatian khusus. Sekitar 4.015 mahasiswa dan pelajar penerima beasiswa menunggu pencairan dana yang sebelumnya tertunda.

Menurut Rendi, alokasi ini menunjukkan komitmen Pemkab terhadap pendidikan. Ia memastikan dana beasiswa akan segera disalurkan setelah proses administrasi selesai.

Meski fokus tahun ini jelas, Rendi mengingatkan adanya tantangan besar di tahun mendatang. Pemerintah pusat akan meratakan Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga Kukar tidak lagi menerima porsi besar seperti sebelumnya.

“Tahun depan dampaknya akan semakin terasa. Kalau biasanya uang yang berputar di Kukar lebih dari Rp10 triliun, maka ke depan hanya sekitar Rp5 triliun. Artinya setengahnya hilang,” ungkap Rendi.

Ia menyebut kondisi ini akan berdampak langsung pada pendapatan daerah, perputaran ekonomi, hingga inflasi. “Itu hukum ekonomi, mau tidak mau harus kita hadapi,” tandasnya.

Dengan penetapan APBD-P 2025, Pemkab Kukar kini memiliki dasar hukum untuk menuntaskan program prioritas, sekaligus menjaga stabilitas keuangan hingga akhir tahun anggaran. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait