
BRAVO13.ID, Tenggarong - Hanya berselang empat hari setelah surat edaran Kementerian Dalam Negeri diterbitkan, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar langsung menuntaskan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (11/8), yang dihadiri Bupati Aulia Rahman Basri, Ketua DPRD Ahmad Yani, beserta para wakil ketua Abdul Rasid, Junadi, dan Aini Faridah.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Fatlon Nisa, menjelaskan revisi dilakukan menindaklanjuti surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3446/Kauda tertanggal 7 Agustus 2025. Surat tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian Perda paling lambat 15 hari kerja. “Kami melakukan pembahasan secara intens, baik melalui rapat internal maupun bersama perangkat daerah terkait. Hasilnya, sejumlah poin pokok disepakati sebagai dasar perubahan,” terang Fatlon.
Perubahan paling signifikan terlihat pada sektor pajak. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5 persen, dengan keringanan 0,3 persen khusus untuk lahan produksi pangan dan peternakan. Sementara itu, tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) diturunkan dari 20 persen menjadi 16 persen, sedangkan Pajak Sarang Burung Walet dikoreksi dari 5 persen menjadi 3 persen.
Selain penyempurnaan pasal teknis, seperti Pasal 6 ayat (7) terkait penilaian PBB-P2 yang kini diatur melalui Peraturan Bupati, sejumlah pasal lain dihapus, yakni Pasal 14 ayat (4) dan (5) serta Pasal 31 ayat (5). Penyesuaian juga dilakukan pada lampiran tarif retribusi daerah, mencakup retribusi kesehatan, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Fatlon menegaskan, langkah ini diambil bukan sekadar menjalankan instruksi pusat, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha. “DPRD dan Pemkab Kukar berkomitmen agar kebijakan pajak daerah tetap memberi kepastian hukum, selaras dengan aturan pusat, dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menilai perubahan ini penting untuk menata ulang sumber-sumber PAD. Ia menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan sektor dengan potensi besar, terutama tambang dan perkebunan sawit, tanpa mengganggu perekonomian masyarakat kecil. “Objek baru seperti sarang burung walet memang dimasukkan, tapi yang paling kita optimalkan adalah sektor industri besar. BPKB juga menjadi titik strategis yang potensinya sangat besar,” jelasnya.
Menurut Aulia, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan penerimaan daerah dengan daya tahan masyarakat. “Kenaikan yang bersinggungan langsung dengan warga dipastikan tidak signifikan. Fokus kita ada pada sumber PAD yang bisa menopang pembangunan, tapi tetap berkeadilan,” tegasnya. (adv)