Bravo 13
Tanpa Izin Bupati, Kotak Infak Keliling Dibekuk; Perda No. 5/2013 DiterapkanPerempuan 34 tahun diamankan Satpol PP Kukar usai galang dana palsu atas nama ponpes. Tanpa izin, pelaku terancam denda Rp50 juta atau kurungan.
Oleh Handoko2025-08-21 21:17:00
Tanpa Izin Bupati, Kotak Infak Keliling Dibekuk; Perda No. 5/2013 Diterapkan
Petugas Satpol PP Kukar memeriksa perempuan berinisial A yang diduga meminta sumbangan tanpa izin atas nama ponpes, Rabu (20/8). (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Laporan warga berujung penindakan cepat: seorang perempuan berusia 34 tahun berinisial A diamankan Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (20/8) sore setelah diduga meminta sumbangan palsu dari rumah ke rumah dan warung di Kecamatan Tenggarong.

Menurut Satpol PP, A mengaku menggalang dana atas nama sebuah pondok pesantren di Samarinda. Ia membawa kotak infak bergambar proyek pembangunan, surat tugas, dan beberapa dokumen pendukung. Namun setelah diperiksa, lembaga yang dicatut tidak valid. “Ini ranah kami karena yang bersangkutan meminta sumbangan tanpa izin Bupati Kukar,” jelas Rasidi, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar.

Petugas membawa A ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Di hadapan penyidik, ia menyebut Tenggarong adalah lokasi pertamanya di luar Samarinda dan mengaku telah mengumpulkan Rp87 ribu dari aktivitas tersebut. Dari pengakuannya pula, aksi itu dilakukan atas arahan atasan yang biasanya menugaskannya beroperasi di Samarinda.

Satpol PP menegaskan penertiban mengacu pada Perda Kabupaten Kukar No. 5/2013 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Sementara ini A menerima peringatan tertulis dan diarahkan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Tindakan tegas akan kami ambil bila diulangi. Ancamannya kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta,” kata Rasidi.

Satpol PP mengimbau masyarakat segera melapor melalui kanal layanan siaga 24 jam bila menemukan aktivitas serupa. Laporan akan ditindaklanjuti dengan penertiban di lapangan, pembinaan, dan pemeriksaan administrasi. “Pelaku semacam ini jarang beraksi sendirian. Kami sudah memperingatkan agar mereka berhenti. Jika tetap memaksa meminta sumbangan tanpa izin, akan kami proses,” tegasnya.

Penindakan ini menutup rangkaian pemeriksaan awal, sekaligus menjadi peringatan agar penggalangan dana wajib berizin dan transparan, terutama saat menyasar warga dari pintu ke pintu. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait