Bravo 13
Paripurna ke-20: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, WTP Tujuh Kali DipertahankanParipurna ke-20 DPRD Kukar menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, menegaskan WTP tujuh kali dan membuka jalan APBD Perubahan 2025.
Oleh Handoko2025-07-22 12:04:00
Paripurna ke-20: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, WTP Tujuh Kali Dipertahankan
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menunjukkan dokumen persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 usai paripurna. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Agenda keuangan daerah Kutai Kartanegara memasuki tahap krusial. Senin (21/7), Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kukar mengesahkan persetujuan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Sidang berlangsung di Ruang Utama DPRD dipimpin Ketua Ahmad Yani, didampingi para wakil ketua, dan dihadiri anggota dewan serta jajaran eksekutif.

Dalam laporan Badan Anggaran, dewan menegaskan konsistensi tata kelola Pemkab Kukar yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebut capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan landasan untuk memperbaiki kualitas belanja daerah. “Sinergitas sudah berlangsung sangat baik, semoga ke depan bisa dipertahankan. Untuk 2025 ini kita akan mengoreksi belanja-belanja agar lebih bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tercipta kesejahteraan dan kondusivitas pembangunan daerah,” ujarnya.

Proses pembahasan dokumen pertanggungjawaban dinyatakan telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari evaluasi lintas perangkat daerah hingga penyampaian pandangan fraksi. Dewan juga memberi catatan agar efisiensi dan efektivitas belanja dipertegas pada sektor layanan dasar serta penguatan ekonomi non-ekstraktif.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menambahkan, seluruh tahapan persetujuan telah ditempuh sesuai mekanisme. “Rapat persetujuan sudah kita bacakan, kemarin dibahas di DPRD dan hari ini disampaikan pandangan fraksi. Alhamdulillah, sudah diterima dan ditandatangani. Selanjutnya kita kirim ke gubernur untuk disempurnakan dan diproses sebagai peraturan daerah,” ucapnya.

Keputusan ini menjadi prasyarat masuknya pembahasan APBD Perubahan 2025. Dengan dasar pertanggungjawaban yang disetujui, pemerintah dan DPRD memiliki ruang lebih jelas untuk mengalihkan anggaran ke program prioritas, sekaligus menyesuaikan dinamika pendapatan daerah sepanjang tahun berjalan. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait