
BRAVO13.ID, Tenggarong - Setumpuk arsip yang selama bertahun-tahun memenuhi ruang penyimpanan akhirnya sampai pada akhir siklusnya. Senin (11/8/2025), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara melaksanakan pemusnahan arsip, sebuah langkah penting untuk menata ulang administrasi agar lebih tertib, efisien, dan sesuai regulasi kearsipan nasional.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DPMD Kukar ini dihadiri jajaran pejabat dan staf. Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah habis masa retensinya, serta dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis. Pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat, melalui proses verifikasi sebelumnya agar tidak ada dokumen penting yang ikut terhapus.
Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam siklus pengelolaan dokumen. “Arsip yang sudah habis masa retensinya harus dimusnahkan agar tidak menumpuk dan menghambat efektivitas administrasi. Proses ini dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Proses pemusnahan tidak dilakukan sembarangan. Seluruh tahapan diawasi langsung dan didokumentasikan untuk menjamin transparansi. Dengan demikian, publik dapat memastikan bahwa arsip yang hilang benar-benar hanya dokumen yang tidak lagi memiliki nilai guna.
Melalui kegiatan ini, DPMD Kukar berharap penataan arsip yang lebih ringkas dan akurat dapat mendukung pelayanan publik yang cepat serta efisien. Langkah ini juga mempertegas komitmen instansi terhadap disiplin kearsipan yang sesuai standar nasional. (adv)