BRAVO13.ID, Samarinda - Sebuah bayangan panjang masih menyelimuti upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Lima tahun sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti memburu Harun Masiku, sosok yang menjadi kunci dalam skandal suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Pencarian ini tetap bergemuruh, bahkan setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah dijatuhi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk kasus yang sama.
Di Gedung Merah Putih KPK, seorang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan tegas menyatakan komitmen lembaganya. "KPK masih terus melakukan pencarian dan melacak keberadaan DPO atau tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini," ujarnya, dikutip dari Antara. Nada suaranya sarat dengan tekad, seolah menegaskan bahwa kasus ini belum akan usai sebelum Harun Masiku berada di hadapan hukum.
Menurut Budi, kehadiran Harun Masiku di persidangan adalah sebuah keharusan, demi mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya. Proses penyidikan pun, imbuhnya, terus berprogres, tak sedikit pun surut. Dalam kesempatan itu, Budi juga menyerukan kepada seluruh masyarakat. "Kami mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk bisa menyampaikan informasi kabar tersebut kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya." Harapan itu terlantun, sebuah ajakan kolaborasi untuk merajut keadilan.
Ketika pertanyaan tentang kemungkinan pengadilan in absentia atau tanpa kehadiran Harun Masiku mengemuka, Budi tak lantas menampik. Ia menjawab diplomatis, "Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut, apakah memungkinkan atau tidak." Namun, prinsip KPK tetap tak tergoyahkan: penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan dan efektivitas. "Hal yang pasti, KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya, supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas," tegasnya.
Jejak Kasus yang Berliku: Dari Penetapan Tersangka hingga Vonis Sekjen Partai
Kasus yang menyeret nama Harun Masiku ini bukanlah perkara baru. Pada 9 Januari 2020, KPK pertama kali mengumumkan empat nama tersangka dalam pusaran dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024. Mereka adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Namun, sejak saat itu, Harun Masiku bak menghilang ditelan bumi. Berbagai panggilan penyidik KPK tak pernah ia indahkan, hingga akhirnya nama Harun Masiku resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020. Pencarian pun dimulai, menjadi babak panjang dalam drama penegakan hukum.
Perjalanan kasus ini kemudian melahirkan nama-nama baru. Dari pengembangan penyidikan, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Sebuah perluasan jaringan yang menunjukkan betapa kompleksnya kasus ini.
Hasto Kristiyanto: Akhir dari Sebuah Penantian
Pada akhirnya, tabir hukum mulai tersingkap bagi salah satu nama besar dalam kasus ini. Terdakwa Hasto Kristiyanto telah menghadapi putusan pahit: divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sekjen PDIP itu dinyatakan sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, suap yang dilakukan oleh mantan caleg PDIP Harun Masiku demi mendapatkan kursi DPR RI 2019-2024 melalui proses pergantian antarwaktu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan," demikian Hakim Rios membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini, meskipun lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, tetap menjadi penanda penting dalam perjalanan kasus ini. Penilaian hakim menunjukkan bahwa Hasto tidak terbukti melanggar dakwaan pertama dari jaksa, yaitu perintangan penyidikan.
Meski satu babak telah usai dengan vonis Hasto, perburuan Harun Masiku masih menjadi pekerjaan rumah terbesar KPK. Nama itu, yang telah menjadi buronan selama lebih dari lima tahun, terus menggantung sebagai pengingat akan keadilan yang belum tuntas. Akankah KPK berhasil menemukan Harun Masiku dan mengakhiri penantian panjang ini? (*)