Bravo 13
Raperda Pemakaman Samarinda: Komersil Tak Dilarang, Tapi Harus BerkontribusiRaperda Pemakaman di Samarinda disorot karena mahalnya tarif komersil dan belum adanya kontribusi jelas untuk daerah.
Oleh Handoko2025-07-18 00:17:00
Raperda Pemakaman Samarinda: Komersil Tak Dilarang, Tapi Harus Berkontribusi
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, memberi keterangan soal Raperda Pemakaman di Gedung DPRD Samarinda. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samarinda - Harga pemakaman komersil yang bisa menyentuh angka Rp5 juta dinilai tak lagi selaras dengan realitas ekonomi warga berpenghasilan rendah di Samarinda. Padahal, saat pemakaman umum gratis kian terbatas, masyarakat terpaksa merogoh kocek dalam demi sebuah liang lahat.

Kondisi itu menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum yang kini digodok DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi I, Samri Shaputra, menekankan pentingnya aturan yang mampu mengatur secara adil keberadaan pemakaman komersil tanpa menutup peluang usahanya, namun tetap berpihak pada kepentingan publik.

“Kalau kita sudah siapkan yang gratis tapi dia masih menggunakan yang berbayar, bukan berarti kita menutup pemakaman komersil. Ini tetap berjalan. Mereka juga usaha di situ,” kata Samri, ditemui di Gedung DPRD Samarinda beberapa hari lalu.

Namun, menurutnya, usaha di bidang ini harus dibarengi dengan kontribusi yang jelas kepada daerah. Oleh karena itu, Raperda yang tengah dibahas akan memuat ketentuan bagi pemakaman komersil agar memberikan kontribusi, baik dalam bentuk retribusi maupun kewajiban sosial lainnya.

“Karena sudah sifatnya usaha, ini justru harus ada kontribusi juga untuk daerah. Itu di antaranya nanti yang akan kita masukkan dalam rancangan peraturan daerah ini,” tegasnya.

Samri juga menyoroti tingginya harga di lahan pemakaman berbayar yang membuat sebagian warga—terutama dari kelompok ekonomi lemah—kesulitan mengakses layanan tersebut. “Paling murah saya dengar sampai Rp4 juta sampai Rp5 juta. Ini sudah melebihi UMR kita. Kalau yang meninggal orang tidak mampu, kan kasihan—sudah jatuh tertimpa tangga,” ungkapnya.

Ia berharap, aturan ini ke depan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan sosial dan ruang usaha, serta menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat dalam mengurus kematian keluarganya.

DPRD memastikan pemerintah tetap menyediakan pemakaman gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, dengan adanya aturan yang jelas dan adil, keberadaan pemakaman komersil pun tetap bisa berjalan secara tertib dan berkeadilan. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait