Bravo 13
Kesaksian di Sidang Karhutla Bikin PT KLM Kalah, Dua Profesor IPB Kini DigugatDua profesor IPB digugat perusahaan yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus karhutla usai memberi kesaksian sebagai ahli.
Oleh Handoko2025-07-06 09:27:00
Kesaksian di Sidang Karhutla Bikin PT KLM Kalah, Dua Profesor IPB Kini Digugat
Petugas pemadam kebakaran berupaya mengatasi kebakaran lahan di wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah, yang dilanda kabut asap tebal. (Kalteng Express)

BRAVO13.ID, Samarinda- Ilmu yang mereka sumbangkan di ruang sidang dimaksudkan untuk membela lingkungan. Namun kini, dua profesor IPB justru dituntut secara perdata oleh pihak yang pernah dinyatakan bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo bukan nama baru dalam dunia hukum lingkungan hidup Indonesia. Keduanya telah puluhan kali tampil sebagai saksi ahli dalam kasus-kasus kebakaran hutan. Namun dalam satu perkara yang melibatkan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM), peran ilmiah mereka justru berujung pada gugatan hukum.

PT KLM mengajukan gugatan perdata kepada kedua profesor tersebut dengan tuntutan fantastis: Rp273,9 miliar untuk kerugian material dan Rp90,6 miliar untuk kerugian immaterial. Gugatan itu diajukan setelah keduanya memberi kesaksian sebagai ahli lingkungan dalam sidang perkara kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi PT KLM pada 2018.

Untuk diketahui, PT KLM pernah divonis bersalah dalam perkara kebakaran hutan dan lahan seluas sekitar 300 hektare di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Juli 2018 itu memicu penetapan status siaga darurat karhutla di Kalimantan Tengah dan pengerahan helikopter untuk pemadaman. Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dalam putusan Mei 2019, menghukum PT KLM untuk membayar ganti rugi sebesar Rp89 miliar dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp210 miliar. Gugatan tersebut diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kini, PT KLM justru mengajukan gugatan terhadap dua saksi ahli yang memberi keterangan ilmiah dalam perkara itu.

Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menyampaikan kecaman terhadap gugatan tersebut. Menurut mereka, tindakan PT KLM merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya hukum yang digunakan untuk membungkam suara kritis dan partisipasi publik.

“Gugatan ini menciptakan efek gentar di kalangan akademisi,” tulis KIKA dalam pernyataan resmi. “Peran ahli di pengadilan adalah menyampaikan pendapat berbasis ilmu pengetahuan, bukan untuk dijadikan sasaran tuntutan.”

KIKA menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional dan internasional. Salah satunya adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melindungi individu dari tuntutan pidana atau perdata ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Juga disebutkan Pasal 48 ayat (3) huruf c dalam PERMA No. 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa kesaksian ahli di pengadilan termasuk dalam bentuk perjuangan hak atas lingkungan yang wajib dilindungi.

Prof. Basuki dan Prof. Bambang, yang juga tercatat sebagai Dewan Pengarah KIKA, dikenal sebagai dosen dan peneliti di IPB yang aktif dalam berbagai sidang kasus lingkungan. Keduanya dianggap telah menjalankan tugas akademik sesuai kaidah keilmuan.

Menurut KIKA, gugatan ini bukan hanya serangan terhadap dua individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan akademik, independensi keahlian, dan sistem hukum yang adil. KIKA mengaitkan peristiwa ini dengan jaminan dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Pasal 13 Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang telah diratifikasi Indonesia. Perlindungan serupa juga tercantum dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021 serta Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.

Dalam pernyataannya, KIKA menyampaikan tiga poin utama. Pertama, mereka mendesak agar gugatan terhadap Prof. Basuki dan Prof. Bambang segera dihentikan, termasuk segala bentuk SLAPP terhadap akademisi. Kedua, mereka menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan ilmiah dan profesionalisme saksi ahli. Ketiga, KIKA meminta negara menjamin rasa aman bagi ilmuwan dan warga yang bersuara demi kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kalimantan Lestari Mandiri belum memberikan tanggapan atas pernyataan KIKA. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi perusahaan. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait