Bravo 13
Warga Liang Ulu Susun Tata Ruang Desa Bersama DPMD dan Dinas PertanahanDPMD Kukar menggelar fasilitasi penyusunan RTRDes di Liang Ulu, mendorong warga ikut merancang ruang hidup desa secara partisipatif.
Oleh Handoko2025-07-04 14:14:00
Warga Liang Ulu Susun Tata Ruang Desa Bersama DPMD dan Dinas Pertanahan
Tim DPMD Kukar bersama narasumber dari Dinas Pertanahan memimpin kegiatan fasilitasi penyusunan RTRDes di Balai Desa Liang Ulu, Selasa (01/07/2025), yang diikuti perwakilan desa dan warga setempat. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Kota Bangun - Hingga pertengahan 2025, baru sebagian desa di Kutai Kartanegara yang memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Desa (RTRDes) secara utuh. Padahal, RTRDes menjadi syarat penting dalam penyusunan RPJMDes agar pembangunan desa tak keluar jalur. Untuk mempercepat proses itu, DPMD Kukar mulai memfasilitasi penyusunan RTRDes di sejumlah desa, termasuk Liang Ulu.

Langkah itu tampak jelas pada Selasa, 1 Juli 2025, saat warga Desa Liang Ulu berkumpul di balai desa untuk membahas rencana tata ruang desa. Fasilitasi ini diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, melalui Bidang Penataan Desa.

Tak sekadar formalitas, forum tersebut mempertemukan Kepala Desa, Ketua BPD, para Ketua RT, dan warga dengan narasumber teknis dari Dinas Pertanahan. Mereka membicarakan lebih dari sekadar zonasi lahan. Isu keterbatasan akses jalan, potensi konflik batas, hingga pentingnya mempertahankan lahan pertanian dan sumber air menjadi topik utama.

“Penataan ruang desa bukan hanya soal zonasi lahan, tetapi juga masa depan desa: bagaimana kita mengelola sumber daya, menjaga lingkungan, dan menciptakan ruang hidup yang layak bagi generasi mendatang,” terang perwakilan Dinas Pertanahan.

Pernyataan itu mengubah sudut pandang peserta. Tata ruang tak lagi dianggap dokumen teknis semata, melainkan fondasi harapan jangka panjang. Diskusi yang dipandu Miswanto dari DPMD memastikan semua suara tercatat dan ditanggapi.

Sinkronisasi dengan RTRW kabupaten juga menjadi perhatian, agar rencana pembangunan desa tidak tumpang tindih dengan kebijakan daerah. Penegasan batas wilayah secara legal menjadi dasar penguatan kedaulatan desa.

Kepala Desa Liang Ulu pun menyambut baik proses ini. Ia mengaku merasa lebih yakin menyusun RTRDes karena didampingi oleh dinas terkait. “Kami ingin desa kami berkembang tanpa meninggalkan kearifan lokal dan kelestarian lingkungan,” ucapnya.

Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Pemkab Kukar mendorong seluruh desa memiliki RTRDes sebagai syarat penyusunan RPJMDes. Langkah strategis untuk memastikan pembangunan desa tidak melenceng dari arah yang dirancang bersama masyarakat.

Liang Ulu menunjukkan bahwa pembangunan bisa dimulai dari titik terkecil: dari suara yang biasanya tak terdengar, kini menjadi dasar kebijakan ruang hidup di masa depan. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait