Bravo 13
Lima Desa di Tabang Disasar Pendampingan Etnografi oleh DPMD KukarDPMD Kukar mendampingi lima desa di Tabang menyusun dokumen etnografi sebagai langkah awal pembentukan masyarakat hukum adat.
Oleh Handoko2025-06-24 23:00:00
Lima Desa di Tabang Disasar Pendampingan Etnografi oleh DPMD Kukar
Fasilitator memaparkan materi pendampingan penyusunan dokumen etnografi kepada masyarakat adat di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan langkah sistematis dalam melindungi komunitas adat melalui pendataan etnografi. Selama empat hari, sejak 18 hingga 21 Juni 2025, lima desa di Kecamatan Tabang mendapatkan pendampingan penyusunan dokumen etnografi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.

Lima desa tersebut—Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung—dinilai memiliki potensi kuat sebagai desa yang dihuni masyarakat hukum adat. Karena itu, mereka menjadi target awal dalam proses identifikasi berbasis dokumen.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya inventarisasi komunitas adat di Kukar. Menurutnya, dokumen etnografi sangat penting karena berisi data mengenai sejarah, nilai-nilai sosial budaya, struktur kelembagaan, serta wilayah adat yang dimiliki masyarakat hukum adat.

“Dokumen ini adalah prasyarat penting untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat secara resmi oleh negara,” kata Arianto, Selasa (24/6/2025).

Ia menambahkan, proses penyusunan melibatkan kolaborasi erat antara pemerintah desa dan masyarakat adat setempat. Materi pendampingan juga mencakup metode pengumpulan data dan teknis penyusunan dokumen, agar hasilnya menggambarkan realitas sosial yang akurat dan komprehensif.

“Pemerintah desa harus menyusun dokumen ini bersama masyarakat hukum adat yang ada di wilayahnya. Jika seluruh data lengkap dan sesuai ketentuan, maka proses pembentukan masyarakat hukum adat bisa dimulai,” ujarnya.

DPMD Kukar sendiri tengah mengumpulkan informasi lapangan terkait aktivitas sosial budaya komunitas adat di Tabang. Wilayah ini disebut memiliki keragaman budaya lokal yang perlu dilestarikan dan diberi payung hukum.

“Kami dampingi secara langsung desa-desa yang memiliki potensi, agar proses penyusunannya berjalan sesuai aturan,” lanjut Arianto.

Dengan proses ini, Pemkab Kukar berharap pengakuan resmi terhadap komunitas adat dapat diberikan secara sah, sehingga keberadaan dan hak-hak masyarakat adat terlindungi dalam sistem hukum negara. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait