BRAVO13.ID, Tenggarong - Transformasi posyandu menjadi pusat layanan terpadu kini menjadi agenda nasional. Pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengarahkan seluruh daerah untuk mengintegrasikan enam bidang layanan dasar ke dalam unit posyandu. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pun turut bergegas.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menjadi motor penggerak utama di daerah. Melalui rapat koordinasi dan verifikasi data posyandu yang digelar pada Rabu (25/6/2025), DPMD menetapkan langkah sistematis untuk mendorong standarisasi layanan tersebut di seluruh 20 kecamatan.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyebut bahwa terdapat 816 posyandu yang terdata saat ini. Seluruhnya ditargetkan bertransformasi menjadi Posyandu 6 SPM, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Posyandu tidak lagi sekadar tempat timbang bayi. Kini harus menjadi simpul pelayanan dasar masyarakat desa yang menyeluruh,” ujar Elvandar.
Transformasi ini tidak sekadar administratif. Ia akan berdampak pada struktur pengelolaan, pelibatan perangkat daerah lintas sektor, dan kehadiran kader di tiap-tiap bidang pelayanan. Karena itu, DPMD Kukar menargetkan seluruh proses pendataan dan pemetaan kebutuhan posyandu rampung pada 30 Juni 2025.
Lebih lanjut, Posyandu 6 SPM akan disesuaikan dengan peran masing-masing dinas teknis sesuai bidang layanan. DPMD memastikan koordinasi lintas OPD berjalan paralel agar proses standarisasi berjalan tanpa kendala. Ketua TP PKK Kukar pun didapuk sebagai ketua ex officio yang akan memperkuat peran kelembagaan posyandu di tingkat tapak.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penguatan layanan dasar masyarakat desa secara berkelanjutan. Laporan hasil pendataan akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan amanat nasional di level daerah. (adv)