Bravo 13
Biaya Daftar Ulang Tak Dibenarkan, Disdikbud Kukar Siapkan Pos PengaduanDisdikbud Kukar tegaskan larangan jual beli buku, LKS, seragam, dan biaya daftar ulang di sekolah negeri melalui surat edaran resmi 23 Juni 2025.
Oleh Handoko2025-06-28 20:35:00
Biaya Daftar Ulang Tak Dibenarkan, Disdikbud Kukar Siapkan Pos Pengaduan
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrillian Noor (kiri), meninjau langsung ke sekolah memastikan pelaksanaan kebijakan larangan pungutan di sekolah negeri. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Pagi itu di SMPN 1 Tenggarong, sejumlah guru dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) terlihat berdiskusi serius di depan laptop. Di balik layar, sebuah kebijakan penting tengah dikawal: pelarangan segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri, dari buku hingga seragam.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menegaskan kembali larangan tersebut dalam pernyataannya pada Jumat (27/6/2025). Ia menyebut praktik penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam sekolah, serta biaya pendaftaran dan daftar ulang di sekolah negeri merupakan pelanggaran yang sudah lama diatur dan dilarang.

“Kalau buku itu sudah dari tahun 2023 dilarang. Surat edaran sudah jelas, dan ada sanksi jika melanggar,” ujar Joko. Ia menambahkan bahwa sekolah tidak dibenarkan menarik pungutan apa pun di luar mekanisme yang sah, termasuk melalui komite sekolah.

Disdikbud Kukar sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 23 Juni 2025, ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di seluruh Kukar, dan merujuk pada regulasi nasional yang melarang pungutan tidak sah dalam pendidikan dasar.

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa kebutuhan pembelajaran seharusnya bisa ditopang dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Termasuk pengadaan bahan ajar, keperluan operasional siswa, hingga administrasi seperti daftar ulang.

“Itu sebenarnya sudah ada di dalam dana BOS. Karena itu kami menegaskan tidak adanya biaya daftar ulang,” ucap Joko.

Untuk penegakan aturan ini, Disdikbud Kukar akan memanggil kepala sekolah yang diduga melakukan pelanggaran untuk klarifikasi. Jika terbukti, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai pelanggaran.

Selain itu, Joko menuturkan bahwa Disdikbud Kukar juga membuka saluran pelaporan berupa pos pengaduan masyarakat yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan pungutan tak sesuai ketentuan, termasuk dana perpisahan dan seragam.

“Pos pengaduan sudah lama kami siapkan di kantor,” kata Joko menutup pernyataannya. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait