Bravo 13
Tujuh Desa Baru di Kukar Siap Disahkan, DPRD Bahas Tanggapan FraksiDPRD dan Pemkab Kukar bahas tanggapan fraksi dan pemerintah atas usulan pembentukan tujuh desa baru yang tersebar di tiga zona wilayah Kukar.
Oleh Handoko2025-06-21 19:53:00
Tujuh Desa Baru di Kukar Siap Disahkan, DPRD Bahas Tanggapan Fraksi
Sekda Kukar Sunggono (depan, kiri) dalam Rapat Paripurna DPRD membahas usulan pembentukan tujuh desa baru, Rabu (18/6/2025). (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Rabu pagi (18/6), ruang paripurna DPRD Kutai Kartanegara kembali menjadi tempat pengambilan keputusan penting bagi masa depan wilayah. Dalam Rapat Paripurna ke-10 tersebut, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kukar membahas tanggapan resmi pemerintah serta pandangan umum fraksi terhadap usulan pembentukan tujuh desa baru di Kukar.

Tujuh desa yang diusulkan berasal dari berbagai zona wilayah. Di zona tengah, tercatat Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), serta Loa Duri Seberang (Loa Janan). Dari zona pesisir, ada Tanjung Barukang (Anggana) dan Badak Makmur (Muara Badak). Sementara di zona hulu, terdapat Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

Rapat dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar, Junadi, didampingi Wakil Ketua Abdul Rasid. Pemerintah daerah diwakili oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas dukungan politik seluruh fraksi terhadap rencana pemekaran desa.

“Atas nama Pemkab Kukar, kami menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi yang telah mendukung pembentukan tujuh desa ini. Ini adalah proses kerja bersama,” ujar Sunggono dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan desa tak sekadar administratif. Tahapan diawali dari bawah, mulai dari musyawarah desa induk untuk menyepakati pemekaran, hingga pembentukan desa persiapan dengan kepala desa sementara. Proses ini dilakukan sesuai aspirasi warga dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

Setelah usulan diajukan ke bupati, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan verifikasi. Proses ini turut melibatkan para kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Kunjungan langsung ke desa-desa persiapan menjadi bagian dari verifikasi lapangan.

Dari pihak eksekutif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Badan Riset Daerah (Brida) Kukar bertanggung jawab melakukan kajian mendalam dan evaluasi kesiapan wilayah.

“Dari hasil evaluasi yang dilakukan, ketujuh desa persiapan dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Desa Definitif,” tutup Sunggono. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait