
BRAVO13.ID, Samarinda - Senin pagi, 23 Juni 2025, lantai utama Gedung DPRD Kalimantan Timur dipenuhi suasana formal dan serius. Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, rapat paripurna ke-20 resmi dibuka, mengusung salah satu agenda penting: penyampaian laporan Badan Kehormatan (BK) terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, berdiri di mimbar utama, membacakan hasil kajian mendalam lembaganya terhadap peraturan internal yang menjadi fondasi perilaku dan integritas anggota dewan. Ia menegaskan, penyesuaian Kode Etik ini dilakukan untuk meneguhkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh wakil rakyat di Karang Paci.
“Kami menyadari bahwa anggota DPRD sebagai representasi publik dituntut menjaga citra baik lembaga. Oleh karena itu, penyesuaian ini fokus pada pelarangan sikap dan tindakan yang berpotensi merusak reputasi institusi,” ujar Subandi.
Ia menyebut bahwa dokumen baru tersebut tidak hanya menekankan kejujuran, tanggung jawab, dan integritas sebagai nilai utama, tetapi juga memberikan kejelasan dalam hal konsekuensi terhadap pelanggaran. Penegasan sanksi moral dan administratif menjadi bagian penting dari revisi ini.
“Dengan memperjelas jenis dan skema sanksi, kami ingin menciptakan kepastian hukum dan efek jera bagi setiap pelanggaran. Tidak cukup hanya menghimbau, harus ada aturan yang bisa ditegakkan,” tambahnya.
Penyesuaian ini diharapkan tak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi pedoman nyata yang membentuk karakter dan disiplin kerja anggota dewan dalam keseharian tugas mereka.
Subandi menegaskan bahwa penerapan kode etik ini akan diawasi secara ketat dan menjadi tanggung jawab kolektif lembaga untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami berkomitmen menghadirkan lembaga legislatif yang bersih, berintegritas, dan dapat diandalkan. Itu hanya bisa tercapai jika semua anggota mematuhi aturan etika yang jelas,” tutupnya. (adv)