
BRAVO13.ID, Samarinda - Bagi sebagian guru dan dosen di Kalimantan Timur, impian untuk menempuh pendidikan doktoral sering terhalang oleh angka: usia maksimal 40 tahun. Padahal, dedikasi dan pengalaman mereka tak kalah dari rekan-rekan yang lebih muda.
Fenomena inilah yang menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kaltim. Dalam sebuah forum resmi baru-baru ini, aspirasi para tenaga pengajar terkait batasan usia program S3 disampaikan langsung kepada wakil rakyat. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV, mengungkapkan pentingnya memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pengajar yang ingin melanjutkan studi ke jenjang doktoral.
"Fakta di lapangan, banyak guru dan dosen yang baru memiliki kesempatan dan kesiapan melanjutkan S3 saat mereka sudah melewati usia 40 tahun," kata Darlis.
Ia menilai, potensi mereka tak boleh dibatasi oleh aturan administratif semata. Oleh karena itu, Komisi IV mendorong agar batas usia maksimal S3 bagi tenaga pengajar diperpanjang menjadi 45 tahun. Usulan ini, menurut Darlis, merupakan langkah konkret untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
"Tenaga pendidik yang terus belajar dan mengembangkan diri akan berdampak langsung pada mutu pendidikan yang diterima siswa," jelasnya.
Namun, Darlis menekankan bahwa kebijakan ini hanya diusulkan untuk jenjang S3 dan tidak berlaku untuk program S1 maupun S2. Fokus utamanya adalah memberikan peluang kepada para pendidik yang telah lama berkiprah di dunia pendidikan untuk memperoleh pengakuan akademik yang lebih tinggi.
Komisi IV, lanjut Darlis, akan membawa usulan ini ke forum kebijakan yang lebih luas dan melibatkan instansi terkait. "Kami akan terus menjadi jembatan aspirasi masyarakat, terutama dalam isu-isu penting seperti pengembangan sumber daya manusia di sektor pendidikan," ujarnya. (adv)