Bravo 13
Revisi Perda PT Jamkrida dan Migas Diproses DPRD, Target Sahkan 2025DPRD Kaltim mulai kaji tiga ranperda strategis usulan gubernur, termasuk perubahan perda BUMD dan perlindungan lingkungan hidup.
Oleh Handoko2025-06-20 22:45:00
Revisi Perda PT Jamkrida dan Migas Diproses DPRD, Target Sahkan 2025
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samarinda - Langkah awal untuk memperbarui arah kebijakan daerah di Kalimantan Timur dimulai dengan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang kini sedang dikaji DPRD provinsi. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, memastikan bahwa pembahasan intensif tengah dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat resmi Gubernur Kaltim mengenai tiga ranperda strategis yang akan masuk dalam program legislasi 2025.

Ketiga ranperda tersebut meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim, perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Mandiri Migas Pratama Kaltim, serta ranperda baru tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini bukan sekadar revisi formal. Kami tengah mendalami landasan hukum, filosofi, dan kondisi sosiologis yang melatarbelakangi perubahan ini,” ujar Agusriansyah, ditemui usai rapat internal di gedung DPRD Kaltim.

Menurutnya, revisi perda tentang dua badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut berkaitan langsung dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan PP 57 Tahun 2017 yang mengatur transformasi BUMD menjadi perseroan daerah (Perseroda). Perubahan bentuk hukum ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme tata kelola perusahaan daerah, sekaligus mendorong kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Sementara untuk ranperda lingkungan hidup, DPRD melihat urgensi penguatan regulasi dalam menghadapi tantangan degradasi lingkungan di Kaltim, terutama akibat aktivitas pertambangan dan alih fungsi lahan.

Agusriansyah menambahkan, pihaknya menargetkan agar nota penjelasan dari masing-masing ranperda dapat disampaikan pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim bulan Juni ini. “Kalau tahapannya berjalan lancar, pembahasan bisa segera dilakukan dan pengesahan bisa dipercepat,” jelasnya.

DPRD juga menyiapkan kajian tambahan terkait ketentuan dividen, pola akuntabilitas, serta tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang selama ini belum diatur secara rinci dalam regulasi lama. Ia menyebut, aspek-aspek ini sangat penting untuk memastikan dampak ekonomi perusahaan daerah juga dinikmati masyarakat luas.

Ketiga ranperda ini diproyeksikan menjadi bagian dari upaya legislasi yang tidak hanya memperkuat dasar hukum, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat Kaltim secara langsung melalui pelayanan publik yang lebih baik, perlindungan lingkungan yang lebih kuat, serta optimalisasi aset daerah. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait