BRAVO13.ID, Samarinda - Selasa, 24 Juni 2025, menjadi hari yang penuh kejutan bagi Nikita Mirzani. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, aktris yang kerap disapa Nikmir ini dibuat terheran-heran, bahkan mengaku "ternganga-nganga", mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dialamatkan kepadanya. Dalam balutan suasana pengadilan yang kaku, Nikita dengan tegas melayangkan tudingan: dakwaan jaksa itu manipulatif.
Dakwaan yang dibacakan oleh JPU memang tak main-main. Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys Prettyanisari senilai Rp4 miliar, serta dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebuah kombinasi tuduhan yang memberatkan, seolah merangkai sebuah narasi kriminal yang rumit.
Sangkalan Nikita dan Versi yang Terpotong
Nikita Mirzani tak tinggal diam. Dengan nada penuh penekanan, ia membantah keras tuduhan yang diembuskan. Menurutnya, percakapan dirinya dengan Reza yang disebut-sebut berujung pada tindak pidana itu telah "banyak yang dipotong-potong". Sebuah klaim yang mengisyaratkan adanya rekayasa atau pemutarbalikan fakta.
"Isinya tidak seperti itu, isinya Reza yang mengejar sahabat saya Mail ya," tegas Nikita, menunjuk asistennya, Mail Syahputra, sebagai sosok yang justru dikejar oleh Reza. Ia juga membantah bahwa Mail aktif berkomunikasi dengan dokter Reza hingga berujung pada pemerasan. Selama ini, kata Nikita, Mail hanya berurusan dengan dokter Samira terkait produk kecantikan.
Mengenai tuduhan permintaan uang tutup mulut, Nikita kembali menyanggah. Ia menceritakan momen di mana Reza Gladys justru yang memberikan uang secara cuma-cuma. "Dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladis memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan," ujarnya, merujuk pada penahanannya yang kini membawanya duduk di kursi pesakitan.
Jebakan Terencana dan Keterangan yang Berubah-ubah
Lebih jauh, ibu dari Laura Meizani alias Lolly ini menduga bahwa dirinya dan sang asisten, Mail, telah dijebak secara terencana oleh Reza Gladys. Dugaan ini semakin menguat dengan tudingannya bahwa Reza berulang kali mengubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
"Seperti yang kalian tahu Reza Gladys ini kan pelangak-pelongok, BAP yang pertama itu dirinya dia yang pelangak-pelongok, BAP yang kedua, BAP yang ketiga itu sudah terstruktur, terkondisikan dengan baik," beber Nikita, menggambarkan perubahan drastis dalam keterangan Reza yang menurutnya mencurigakan.
Dugaan Nikita akhirnya berujung pada penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kini, ia harus menghadapi persidangan atas kasus pemerasan dan TPPU.
Dakwaan Jaksa: Ancaman dan Aliran Dana Misterius
Di sisi lain, dakwaan jaksa merinci kronologi pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys. Jaksa menyebut, Nikita bersama saksi Ismail Marzuki (Mail Syahputra) secara sadar menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys, yang diyakini sebagai hasil kejahatan.
Menurut jaksa, Reza Gladys diancam bahwa produk kecantikannya akan dikomentari negatif dan disebarluaskan di media sosial jika tidak memberikan uang tutup mulut. Ancaman ini membuat Reza tak berdaya, terpaksa menuruti permintaan Nikita agar terhindar dari komentar negatif lebih lanjut.
Setelah kesepakatan tercapai, Reza Gladys dijadwalkan akan memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita secara bertahap. Jaksa merinci bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, atas arahan Nikita, Ismail Marzuki memerintahkan Reza Gladys untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar di Waki, One Bell Park Mall, Cilandak, Jakarta Selatan. Sisa uang lainnya kemudian diterima oleh Mail Syahputra secara tunai.
Jejak Uang Panas dalam Cicilan Rumah
Bagian paling menarik dari dakwaan jaksa adalah dugaan upaya Nikita dan asistennya untuk menutupi jejak uang panas tersebut. Jaksa menduga uang itu digunakan untuk membayar angsuran rumah di kawasan BSD, Tangerang.
"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1 miliar 400 juta 486 ribu 234 rupiah ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di Natal Park BSD Kabupaten Tangerang," ungkap Jaksa, menggambarkan secara detail aliran dana tersebut.
Akibat perbuatan Nikita dan Mail, Reza Gladys diklaim mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Atas dasar itu, Nikita pun didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Persidangan ini kini menjadi panggung bagi dua narasi yang saling bertolak belakang: klaim manipulasi dakwaan dari pihak Nikita Mirzani, dan rincian pemerasan serta pencucian uang yang dijabarkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Siapa yang akan terbukti benar? Dan bagaimana kelanjutan dari intrik hukum ini? Hanya waktu yang akan menjawabnya. (*)