
BRAVO13.ID, Samarinda — Di ruang-ruang rapat DPRD Kota Samarinda, pembahasan seputar pekerjaan bukan lagi hanya tentang lapangan yang sempit atau upah yang layak. Kali ini, perhatian tertuju pada satu hal yang jarang disorot tapi berdampak besar: batas usia kerja.
Melalui Komisi IV, DPRD Samarinda mulai membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu fokus utamanya adalah ketentuan batas usia kerja, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ketenagakerjaan masa kini.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyatakan bahwa wacana penghapusan batas usia maksimal dalam dunia kerja mengemuka usai adanya pernyataan resmi dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Namun demikian, Novan menegaskan bahwa perubahan di tingkat daerah tetap harus merujuk pada regulasi pusat yang sah.
“UU Cipta Kerja membuka ruang untuk penyesuaian usia kerja, tapi di daerah harus ada regulasi turunan yang jelas. Kita tidak bisa hanya mengandalkan tafsir umum,” kata Novan dalam rapat pembahasan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, usia minimal bekerja ditetapkan 15 tahun atau 13 tahun untuk pekerjaan ringan dengan syarat tertentu. Namun tak satu pun pasal dalam UU tersebut yang secara tegas mengatur batas usia maksimal kerja. Hal ini, menurut Novan, menciptakan ruang abu-abu yang dapat berdampak diskriminatif.
“Batas usia atas ini justru yang menjadi kabur. Di swasta, usia 50 ke atas sering dianggap tidak produktif, padahal belum tentu. Ini yang harus kita pertegas dalam Perda,” tegasnya.
Novan mengutip definisi Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa rentang usia produktif adalah 15–64 tahun. Namun dalam praktik di lapangan, banyak perusahaan menetapkan standar sendiri yang terkadang bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi.
“Jika daerah tetap membatasi secara kaku, justru akan menutup peluang kerja bagi kelompok usia yang sebenarnya masih mampu dan berpengalaman,” ujarnya lagi.
Lebih jauh, revisi Perda ini tidak hanya sekadar menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja, tetapi juga diarahkan untuk memperluas akses kerja dan memperkuat perlindungan terhadap pekerja.
“Jangan sampai aturan yang kaku justru menghambat kesempatan orang untuk bekerja. Ini yang sedang kita formulasikan sekarang,” pungkas Novan.
Rancangan perubahan Perda ini akan melalui pembahasan mendalam di internal DPRD bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk serikat pekerja dan dinas tenaga kerja. DPRD Samarinda berkomitmen agar regulasi baru ini menjadi instrumen yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pekerja di semua rentang usia. (adv)