BRAVO13.ID, Tenggarong — Suasana ruang sidang utama DPRD Kutai Kartanegara tampak penuh pada Rabu siang, 18 Juni 2025. Di hadapan 25 anggota dewan yang hadir, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, membacakan sambutan resmi Bupati Edi Damansyah dalam Rapat Paripurna ke-9 yang membahas Raperda pembentukan tujuh desa persiapan.
Usulan pembentukan desa baru ini diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat di berbagai wilayah. Desa-desa yang dimaksud adalah Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua fraksi di DPRD Kukar yang telah mendukung pembentukan tujuh desa ini,” ucap Sunggono dalam pidatonya.
Dalam tanggapannya, Pemkab Kukar menekankan bahwa pembentukan desa tersebut telah melalui tahapan legal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Bahkan, sebelum Raperda diajukan, ketujuh wilayah telah berstatus desa persiapan melalui Peraturan Bupati. Masing-masing desa juga telah mengadakan musyawarah, menyepakati pemekaran, dan mengajukan usulan resmi kepada bupati.
Sunggono menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam proses pemekaran telah diverifikasi oleh Bapemperda DPRD Kukar. Kunjungan langsung ke lapangan dan keterlibatan tokoh masyarakat menjadi bukti nyata bahwa proses tersebut terbuka dan partisipatif.
“Pemerintah daerah juga telah melakukan evaluasi atas perkembangan desa persiapan yang dibentuk. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa ketujuh desa tersebut sangat layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, yang turut hadir dalam rapat paripurna ke-10, menyatakan bahwa saat ini Raperda telah memasuki ranah pembahasan di DPRD dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme legislasi yang berlaku.
"Jika DPRD memandang perlu dibentuk pansus, kami mendukung sepenuhnya," kata Arianto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika Raperda disahkan, maka dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum untuk mengajukan pengesahan desa definitif ke pemerintah pusat. Proses ini akan didahului oleh harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
Isu batas wilayah juga menjadi perhatian. Pemkab Kukar memastikan bahwa tujuh desa persiapan tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Penetapan batas wilayah telah dikonsultasikan dengan masyarakat setempat dan dituangkan dalam Peraturan Bupati, lengkap dengan peta wilayah masing-masing desa.
Terkait status desa adat, Arianto menyampaikan bahwa Raperda ini tidak mengatur pembentukan desa adat, melainkan desa administratif. Oleh karena itu, penyusunan materi hukum disesuaikan dengan peraturan pembentukan desa biasa sesuai ketentuan Mendagri. (adv)