Bravo 13
RPJMDes Jadi Delapan Tahun, DPMD Kukar Bekali Desa Lakukan Penyesuaian PerencanaanDPMD Kukar membekali 193 desa untuk mereview RPJMDes, menyusul perubahan regulasi masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Oleh Handoko2025-06-18 00:28:00
RPJMDes Jadi Delapan Tahun, DPMD Kukar Bekali Desa Lakukan Penyesuaian Perencanaan
Peserta dari berbagai desa mengikuti pembekalan review RPJMDes yang difasilitasi DPMD Kukar di Tenggarong, 11–18 Juni 2025. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Tenggarong — Saat masa jabatan kepala desa resmi diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun, konsekuensi administrasi dan perencanaan pun ikut berubah. Di Kutai Kartanegara, hal ini dijawab dengan langkah cepat: 193 desa dibekali pelatihan khusus untuk meninjau ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) agar tetap relevan secara hukum dan kontekstual.

Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, berlangsung selama lima hari dalam lima gelombang pada 11–18 Juni 2025. Setiap desa mengirim satu peserta, dengan metode hybrid—sebagian hadir secara langsung, sebagian lainnya mengikuti secara daring.

“Perencanaan yang baik adalah separuh dari keberhasilan. Melalui kegiatan ini, kita ingin desa mampu menyusun dokumen pembangunan yang terarah, partisipatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” kata Poino, S.IP., M.Si., Kepala Bidang Pemerintahan Desa, saat membuka pelatihan.

RPJMDes adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan desa dalam satu periode kepemimpinan. Dengan masa jabatan yang kini diperpanjang dua tahun, desa wajib melakukan penyesuaian agar dokumen tersebut tetap sinkron dengan dinamika waktu, kebijakan baru, serta kondisi lapangan.

Guna memastikan proses ini berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran, DPMD Kukar menghadirkan berbagai narasumber teknis, mulai dari pejabat fungsional DPMD, Penggerak Swadaya Masyarakat, hingga Gugus Tugas Pendamping Desa "Kukar Idaman". Materi yang diberikan meliputi kebijakan terbaru DPMD, tugas dan mekanisme kerja tim penyusun RPJMDes, hingga teknik penulisan dokumen dan penentuan prioritas program pembangunan desa.

Tak hanya fokus pada aspek teknis, kegiatan ini juga menghadirkan sosialisasi dari Kementerian Hukum dan HAM tentang pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta layanan bantuan hukum masyarakat (Posbakum). Ini menjadi upaya memperluas pemahaman hukum dalam konteks perencanaan desa.

“Pembekalan ini menjadi momen krusial agar semua desa mampu menyesuaikan RPJMDes-nya secara legal dan aplikatif menyusul perpanjangan masa jabatan kepala desa,” tegas H. Faisal Idrus, SE, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Dengan pembekalan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap seluruh desa tidak hanya memahami teknis penyusunan RPJMDes, tetapi juga mampu menjalankan perencanaan pembangunan yang sesuai arah kebijakan dan kebutuhan masyarakat setempat secara menyeluruh. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait