BRAVO13.ID, Tenggarong - Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun tak hanya berdampak pada masa kepemimpinan, tetapi juga pada struktur perencanaan pembangunan desa. Sebagai dokumen strategis yang mengarahkan program dan kebijakan desa selama satu periode, RPJMDes perlu disesuaikan agar tetap sah secara hukum dan relevan secara sosial.
Melalui kegiatan pembekalan review RPJMDes yang diikuti 193 desa pada 11–18 Juni 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar tidak hanya membekali perangkat desa dengan kemampuan teknis, tetapi juga menanamkan paradigma baru: desa sebagai pemilik agenda pembangunan, bukan sekadar pelaksana teknis kebijakan dari atas.
“Pembekalan ini bukan hanya tentang mengisi format baru, tapi bagaimana desa merancang prioritas pembangunan berdasarkan musyawarah dan kebutuhan warganya,” ujar H. Faisal Idrus, SE, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam sesi diskusi teknis.
Materi pelatihan yang diberikan cukup komprehensif. Di antaranya mencakup pemahaman regulasi terbaru terkait RPJMDes, teknik penyusunan dokumen perubahan, strategi kerja sama antar-desa dalam pembangunan kawasan perdesaan, hingga penentuan skala prioritas program. Narasumber berasal dari berbagai unsur, termasuk staf teknis DPMD Kukar, Penggerak Swadaya Masyarakat, hingga Gugus Tugas Pendamping Desa “Kukar Idaman”.
Salah satu sesi penting juga datang dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengangkat tema pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan penguatan akses bantuan hukum melalui Posbakum. Materi ini menekankan pentingnya peran hukum sebagai pelindung dalam pembangunan yang berkeadilan.
RPJMDes, dalam konteks regulasi terbaru, tak lagi dapat disusun secara formalistik. Dokumen ini harus merepresentasikan arah pembangunan desa yang realistis, partisipatif, dan mampu menampung aspirasi lintas kelompok dalam masyarakat desa—termasuk perempuan, pemuda, dan kelompok rentan.
“Kalau masyarakat tidak terlibat dari awal, maka rencana yang disusun bisa kehilangan konteks. Padahal, rencana ini akan berlaku delapan tahun ke depan,” ungkap salah satu fasilitator dari DPMD.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan desa-desa di Kukar dapat menyusun dokumen pembangunan yang tidak hanya patuh pada aturan, tapi juga hidup dalam praktik—karena disusun bersama warga dan dijalankan dengan pemahaman bersama. (adv)