BRAVO13.ID, Tenggarong - Tenggat waktu 30 Juni 2025 menjadi penanda penting bagi 806 posyandu di Kutai Kartanegara. Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menargetkan seluruh posyandu telah teregistrasi secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari proses transformasi menyeluruh layanan kesehatan komunitas berbasis standar pelayanan minimal (SPM).
Transformasi ini bukan hanya menyoal administrasi kelembagaan. Bagi DPMD Kukar, ia adalah strategi kebijakan yang mendasar dalam memperkuat peran posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan ibu dan anak. Proses legalisasi kelembagaan dan integrasi ke dalam sistem nasional menjadi fondasi awal untuk mewujudkan posyandu yang efektif, responsif, dan berkelanjutan.
“Kita tidak sedang berbicara soal struktur organisasi semata. Transformasi posyandu adalah langkah sistemik untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat dari level paling dasar,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, S.Sos., M.Si., saat memimpin rapat pembekalan 6 SPM Posyandu, Selasa (17/6/2025).
Pemetaan awal yang dilakukan DPMD menunjukkan perkembangan signifikan di sejumlah kecamatan. Saat ini diterapkan pola satu tim pendamping untuk dua kecamatan guna menjamin efektivitas pengawasan dan pelaksanaan di lapangan. Tim pembina posyandu tingkat kecamatan menjadi aktor kunci dalam mengawal proses registrasi, legalitas kelembagaan, dan pelaporan ke pusat.
Transformasi ini mengacu pada empat fokus utama. Pertama, memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan fungsi posyandu berjalan partisipatif. Kedua, memastikan pengelola posyandu memiliki legalitas dan akses terhadap dukungan sumber daya. Ketiga, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan berkelanjutan. Keempat, mewujudkan dampak nyata berupa layanan kesehatan yang inklusif dan dirasakan langsung oleh warga.
Legalitas kelembagaan menjadi salah satu prasyarat utama. Proses registrasi ke Kemendagri yang sedang berjalan memerlukan koordinasi lintas tingkatan pemerintahan. Tanpa data registrasi yang sah, posyandu akan kesulitan mendapatkan alokasi program dan pembinaan berkelanjutan.
“Tim pembina kecamatan memiliki peran vital, mulai dari memverifikasi data hingga memastikan bahwa setiap posyandu telah tercatat dalam sistem nasional. Ini bukan proses teknis biasa, tapi bagian dari reformasi layanan dasar,” tambah Asmi Riyandi.
Melalui strategi ini, Pemkab Kukar menargetkan sistem posyandu tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat secara aktual. Penekanan pada validitas data, legitimasi kelembagaan, dan kesiapan SDM menjadi pilar utama menuju posyandu yang profesional dan berdampak. (adv)