Bravo 13
Tim Pendamping Desa Kukar Diperkuat untuk Laksanakan Transformasi Posyandu Berbasis 6 SPMDPMD Kukar membekali tim pendamping desa dengan teknis pelaksanaan transformasi posyandu sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2024.
Oleh Handoko2025-06-18 00:14:00
Tim Pendamping Desa Kukar Diperkuat untuk Laksanakan Transformasi Posyandu Berbasis 6 SPM
Kader posyandu melakukan penimbangan dan pemeriksaan balita dalam kegiatan pelayanan rutin sebagai bagian dari transformasi posyandu berbasis SPM. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Tenggarong — Dalam proses transformasi 806 posyandu di Kutai Kartanegara, kesiapan teknis di tingkat lapangan menjadi faktor penentu keberhasilan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar pun merespons kebutuhan ini dengan menyelenggarakan pembekalan teknis transformasi posyandu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang digelar pada 17 Juni 2025 di ruang rapat kepala dinas.

Kegiatan ini memperkuat struktur pendampingan di tingkat desa dan kecamatan, dengan melibatkan Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman (GTPDKI), staf teknis DPMD, serta Penggerak Swadaya Masyarakat. Fokus utama dalam sesi pembekalan ini adalah pemahaman mendalam terhadap Permendagri No. 13 Tahun 2024, yang menjadi dasar transformasi kelembagaan dan operasional posyandu.

“Tujuan rapat hari ini adalah memastikan bahwa seluruh tim memahami aspek teknis transformasi posyandu, bukan hanya substansi kebijakannya. Kita ingin proses pendampingan tidak berhenti pada seremonial, tetapi masuk ke wilayah eksekusi,” ujar Ali Muchsin Ashari, S.Pd dari GTPDKI.

Sebelum kegiatan berlangsung, tim pelaksana telah mengadakan rapat koordinasi internal untuk memetakan kesiapan wilayah dan menyesuaikan kebutuhan pendampingan di lapangan. Dalam pelaksanaan transformasi, tim pendamping akan difokuskan pada dua kecamatan per tim agar proses pembinaan dapat berjalan lebih terstruktur.

Dalam sesi pembekalan, peserta dibekali dengan panduan teknis terkait peran masing-masing aktor dalam pelaksanaan transformasi posyandu. Salah satu poin penting adalah penegasan peran tim eksekutor, yang harus memahami fungsi dan tugasnya secara menyeluruh—mulai dari fasilitator, pelatih, hingga penghubung antara desa, kecamatan, dan kabupaten.

Selain itu, aspek dokumentasi dan registrasi menjadi perhatian utama. Setiap data dan informasi terkait posyandu, termasuk status kelembagaan, legalitas, dan jenis layanan, harus didokumentasikan secara sistematis dan tuntas. Hal ini menjadi syarat mutlak agar posyandu dapat masuk dalam sistem data pemerintah pusat dan memperoleh legitimasi kelembagaan sebelum tenggat waktu 30 Juni 2025.

Sesi pembekalan juga membuka ruang interaktif melalui diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi daring via Zoom, sejumlah pertanyaan dari pengelola posyandu muncul terkait implementasi regulasi, alur registrasi, serta kendala teknis di lapangan. Diskusi ini menjadi penting untuk menyamakan persepsi dan memastikan semua pihak berada dalam jalur pelaksanaan yang sama.

Dengan menekankan pendekatan teknis yang presisi, DPMD Kukar berharap proses transformasi posyandu di wilayahnya tidak hanya berlangsung cepat, tetapi juga akurat dan berbasis kebutuhan riil di lapangan. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait