Bravo 13
Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Terpadu, Pastikan Status Hukum Puluhan PasanganDisdukcapil Kukar gelar isbat nikah terpadu bersama PA Tenggarong dan KUA untuk lengkapi legalitas pernikahan warga Muara Badak.
Oleh Handoko2025-06-18 00:06:00
Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Terpadu, Pastikan Status Hukum Puluhan Pasangan
Kepala DPMD Kukar Arianto bersama pasangan peserta program Isbat Nikah Terpadu di Muara Badak, Jumat (13/6/2025). (Istimewa)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Di bawah gemerlap dekorasi sederhana di aula Kecamatan Muara Badak, sepasang suami istri tampak memegang buku nikah dan KTP baru dengan mata berkaca-kaca. Mereka bukan pengantin baru, melainkan pasangan yang telah hidup bertahun-tahun bersama tanpa pengakuan hukum formal. Pada Jumat, 13 Juni 2025, mimpi mereka akhirnya tercapai melalui program Isbat Nikah Terpadu yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Program ini merupakan kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Kementerian Agama, dan Kantor Urusan Agama setempat. Tujuannya: memberikan pengakuan hukum atas pernikahan pasangan-pasangan yang belum tercatat resmi dalam dokumen negara.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto, masih banyak warga di desa dan kelurahan yang tidak memiliki buku nikah. Akibatnya, status perkawinan mereka tidak tercantum dalam data kependudukan resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga.

“Melalui sidang isbat ini, keabsahan pernikahan mereka diperiksa satu per satu oleh Pengadilan Agama. Jika dinyatakan sah, maka pasangan akan mendapatkan buku nikah dari Kemenag, dan datanya akan langsung kami perbarui di Disdukcapil,” jelas Arianto, Selasa (17/6/2025).

Lebih dari sekadar legalitas administratif, Arianto menegaskan bahwa program ini penting untuk menjamin hak-hak anak. Banyak anak dari pasangan tidak tercatat mengalami kendala saat mengurus akta kelahiran, pendaftaran sekolah, atau layanan kesehatan.

Langkah konkret dilakukan dengan langsung memperbarui dokumen KTP dan KK peserta setelah proses isbat selesai. Artinya, status hukum keluarga mereka kini resmi tercatat dalam sistem administrasi negara.

Pemerintah desa pun diimbau berperan aktif. Arianto menyarankan agar desa mengalokasikan anggaran untuk membantu biaya administrasi isbat bagi warganya. “Kami ingin kepala desa turut andil, karena ini menyangkut kepastian hukum dan masa depan warga mereka,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan moral, Pemerintah Desa Badak Baru bahkan memberikan cinderamata khusus bagi pasangan yang mengikuti isbat, agar momen tersebut menjadi kenangan yang membanggakan.

Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kukar dalam mempercepat pelayanan publik berbasis inklusi hukum dan sosial. Melalui legalisasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi warga Kukar yang hidup dalam ketidakpastian administratif.

“Legalitas bukan hanya soal dokumen, tapi juga tentang perlindungan hak-hak dasar warga negara. Kami ingin semua anak di Kukar tercatat sebagai anak dari pasangan yang sah,” tegas Arianto. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait