BRAVO13.ID, Tenggarong - Di banyak wilayah pesisir dan perdesaan Kutai Kartanegara, masyarakat harus menempuh jarak yang jauh untuk mengakses layanan administrasi dasar. Kondisi inilah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Kukar mempercepat pemekaran wilayah desa—langkah strategis yang kini diajukan dalam bentuk tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kukar, dengan target rampung sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2027.
Rencana itu disampaikan langsung oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto, dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Pemkab Kukar, Senin (16/6/2025). Menurut Dafip, pemekaran ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang terus berkembang.
Tujuh desa yang diusulkan naik status menjadi desa definitif adalah Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut). Ketujuhnya telah berstatus desa persiapan sejak 2023 melalui Peraturan Bupati.
“Secara administrasi, seluruh syarat sudah terpenuhi. Tinggal menunggu pengesahan dalam bentuk Perda oleh DPRD,” kata Dafip usai rapat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto, menargetkan proses pengesahan status desa definitif dapat dituntaskan paling lambat awal 2026. Target ini penting agar ketujuh desa tersebut bisa ikut serta dalam Pilkades serentak pada 2027.
Arianto menjelaskan bahwa pembentukan desa definitif adalah proses panjang yang telah melalui evaluasi berkala. “Sudah dua kali evaluasi semester kami lakukan sejak 2023. Semua desa dinilai layak, tidak ada kendala berarti di lapangan,” terangnya.
Setelah pengesahan Raperda oleh DPRD, Pemkab Kukar akan mengajukan permohonan rekomendasi ke Bupati dan Gubernur. Selanjutnya, berkas lengkap akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode desa sebagai pengesahan administratif.
“Dari hasil koordinasi kami dengan Kemendagri, pemberian kode desa bisa langsung diproses apabila seluruh dokumen, termasuk Perda, sudah siap,” ujarnya.
Ketujuh desa saat ini masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa dari unsur ASN. Dengan status definitif nantinya, desa-desa tersebut akan memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran dan tata kelola pemerintahan.
“Setelah definitif, desa akan mendapatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta memiliki legitimasi untuk membentuk perangkat dan menyelenggarakan Pilkades,” tambah Arianto.
Pemkab Kukar berharap DPRD dapat segera memproses ketujuh Raperda tersebut demi percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan di tingkat desa. Arianto menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat dan pemerintah desa sendiri. (adv)