
BRAVO13.ID, Samarinda - Deretan kursi di ruang utama Gedung B DPRD Kalimantan Timur mulai terisi sejak pagi, Kamis (12/6/2025), menandai dimulainya Rapat Paripurna ke-18. Agenda yang diangkat kali ini tidak ringan—penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi oleh Wakil Ketua II, Ananda Emira Moeis. Dalam forum itu, Gubernur Kaltim diwakili oleh Staf Ahli Bidang 3, Dr. Arief Murdiyanto, yang memaparkan nota keuangan serta isi dari rancangan peraturan yang akan menjadi dasar pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun lalu.
"Harapan kita semua adalah agar Raperda ini dapat segera dibahas sehingga lebih cepat disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur," ujar Ekti di hadapan forum paripurna.
Menurut Ekti, rapat ini menjadi tahap awal dari serangkaian proses legislasi yang telah diatur dalam tata tertib DPRD. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dalam rapat paripurna berikutnya, yang akan memuat pandangan umum dari seluruh fraksi terhadap nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tersebut.
"Iya, jadi tahapannya nanti kita akan mengadakan paripurna untuk pandangan fraksi. Apa yang disampaikan tentu akan ada jawaban dari seluruh fraksi," jelas Ekti.
Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan mekanisme evaluatif terhadap penggunaan anggaran daerah, yang menjadi salah satu dasar dalam merancang kebijakan anggaran tahun berikutnya. Dalam hal ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang terus ditekankan oleh DPRD.
"Hal ini menjadi salah satu langkah kongkret dalam peningkatan kualitas pemerintahan daerah, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur," pungkas Ekti. (adv)