
BRAVO13.ID, Samarinda - Langkah-langkah legislasi DPRD Kalimantan Timur kembali mengarah pada pembenahan struktur kelembagaan dan perlindungan lingkungan. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD kini mencermati tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis yang disiapkan untuk dibahas dan ditetapkan dalam tahun anggaran 2025.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa ketiga ranperda tersebut mencakup perubahan atas dua regulasi badan usaha milik daerah (BUMD) dan satu regulasi baru tentang perlindungan lingkungan hidup. Fokus utama kajian ini adalah menjawab kebutuhan penyesuaian hukum dan optimalisasi kinerja kelembagaan.
Adapun tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang tengah dikaji DPRD Kalimantan Timur meliputi: Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT. Jamkrida, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT. Mandiri Migas Pratama, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Proses kajian yang kami lakukan melibatkan pendekatan hukum, sosiologis, dan filosofis. Tujuannya agar setiap perubahan memiliki dasar pertimbangan yang kuat serta adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat,” kata Agusriansyah dalam rapat evaluasi lanjutan menindaklanjuti surat Gubernur Kaltim.
Agusriansyah juga mengaitkan dua ranperda tentang BUMD tersebut dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2017 yang mendorong transformasi badan usaha daerah menjadi perseroan daerah (Perseroda). Langkah ini diproyeksikan tidak hanya sebagai penyesuaian bentuk hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya pengaturan ulang soal persentase dividen dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Aspek ini dinilai belum cukup diatur secara rinci dalam regulasi sebelumnya, padahal berkaitan erat dengan distribusi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Penting bagi kami mengkaji juga bagaimana CSR disalurkan, serta bagaimana dividen yang dihasilkan benar-benar kembali ke daerah. Ini harus ditata lebih jelas,” ujarnya.
Agusriansyah menambahkan, ketiga ranperda ini diharapkan dapat segera dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Juni, sehingga proses legislasi dapat berjalan cepat dan implementasi peraturan baru tidak tertunda.
Dengan tahapan evaluasi yang menyeluruh ini, DPRD Kaltim berharap hadirnya peraturan baru dan perubahan pada perda lama benar-benar dapat memperkuat tata kelola BUMD serta menghadirkan perlindungan lingkungan yang lebih efektif dan terukur di Kalimantan Timur. (adv)