Bravo 13
DPMD Kukar Siapkan Skema Pemekaran Desa Hadapi Dampak Delineasi IKNDPMD Kukar usulkan pemekaran desa sebagai solusi agar pemerintahan lokal tetap berjalan meski sebagian wilayah masuk IKN dan tak berpenghuni.
Oleh Handoko2025-06-01 20:01:00
DPMD Kukar Siapkan Skema Pemekaran Desa Hadapi Dampak Delineasi IKN
Kepala DPMD Kukar Arianto (pegang mikrofon) menyampaikan usulan pemekaran desa sebagai respons atas wilayah Kukar yang sebagian masuk IKN, dalam rapat koordinasi di Balikpapan, Rabu (28/5/2025). (Istimewa)

BRAVO13.ID, Balikpapan - Ketika garis batas wilayah berubah karena kebijakan negara, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya patuh, tapi juga adaptif. Itulah yang kini dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Dalam Rapat Koordinasi Penataan Administrasi Wilayah yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Hotel Blue Sky, Balikpapan, pada Rabu (28/5/2025), Kepala DPMD Kukar Arianto menyampaikan satu langkah konkret: pemekaran desa sebagai solusi atas wilayah desa yang sebagian masuk dalam kawasan IKN.

“Pasti Batuah akan terbagi dua. Apakah yang gabung ke IKN menjadi Batuah Nusantara, dan yang tetap di Kukar menjadi Batuah Raya,” ujar Arianto. Menurutnya, hal ini penting agar struktur pemerintahan desa tetap berjalan meski sebagian wilayah terpotong delineasi IKN.

Selain Desa Batuah, beberapa desa lain di Kecamatan Loa Janan juga mengalami kondisi serupa, seperti Loa Duri Ilir, Tani Harapan, dan Loa Duri Ulu. Bahkan, sebagian besar dari wilayah-wilayah tersebut yang masuk ke dalam kawasan IKN merupakan lahan kosong tanpa permukiman.

Untuk mengantisipasi kekosongan administratif, Arianto menekankan pentingnya membentuk desa baru sesuai aturan perundang-undangan. Salah satu syarat utamanya adalah jumlah penduduk minimal 300 Kepala Keluarga (KK) atau 1.500 jiwa.

Sebagai contoh lain, ia menyebut Desa Loa Duri Ulu juga dapat dimekarkan menjadi Desa Loa Duri Seberang, demi menjaga kelangsungan administrasi desa dan pelayanan publik yang efisien.

“Kami tidak ingin jumlah desa di Kukar berkurang drastis akibat masuknya sebagian wilayah ke dalam IKN. Justru ini momen untuk menata ulang dengan mempertahankan struktur yang telah ada,” kata Arianto.

Di forum tersebut, Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, juga turut menyampaikan kekhawatiran dari sisi praktis. Ia menjelaskan, saat ini proses pendataan wilayah kerja statistik tengah dilakukan. Wilayah Desa Batuah yang masuk IKN diperkirakan mencapai 60 persen.

“Yang kami khawatirkan, jangan sampai setelah ditentukan sebagian wilayah masuk WP IKN dan dilepas dari Kukar, malah tidak diurus oleh Otorita. Kalau ada kepastian, misalnya dijadikan kelurahan, tentu pelayanan ke masyarakat lebih jelas,” ujar Rasyid.

DPMD Kukar berharap, dalam transisi ini, tidak hanya regulasi pusat yang ditaati, tapi juga kepentingan sosial, pemerintahan, dan partisipasi warga tetap terakomodasi. Pemekaran desa dinilai sebagai jalan tengah agar kewenangan tetap berjalan di dua sisi: Kukar dan IKN. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait