Bravo 13
DPMD Kukar Tegaskan Identitas Wilayah Desa Harus Tetap Diakui dalam Delineasi IKNDPMD Kukar minta desa yang terdampak IKN tapi tak berpenghuni tak dicabut dari administrasi Kukar agar tak timbul konflik layanan dan pembangunan.
Oleh Bobby Lolowang2025-06-01 20:50:00
DPMD Kukar Tegaskan Identitas Wilayah Desa Harus Tetap Diakui dalam Delineasi IKN
Suasana rapat koordinasi antara OIKN, Pemkab Kukar, dan Pemkab PPU membahas kebijakan penataan wilayah desa terdampak IKN, di Hotel Blue Sky Balikpapan, Rabu (28/5/2025). (Istimewa)

BRAVO13.ID, Balikpapan - Suasana serius terlihat dalam ruang rapat tertutup di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Rabu (28/5/2025). Perwakilan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) duduk bersama dalam pertemuan strategis yang membahas penyusunan kebijakan penataan wilayah desa dan kelurahan yang terdampak langsung oleh delineasi IKN.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjadi salah satu yang menyampaikan sikap tegas dalam forum tersebut. Ia meminta agar identitas administratif desa-desa di Kukar tetap diakui, meskipun sebagian wilayah fisiknya masuk dalam kawasan IKN.

"Jangan sampai penyesuaian fisik menghapus keberadaan desa sebagai entitas administratif yang sah," tegas Arianto dalam forum tersebut. Ia menekankan bahwa desa yang masuk kawasan IKN tapi tidak memiliki permukiman tetap harus tercatat sebagai bagian dari struktur pemerintahan Kukar.

Contohnya, Desa Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir di Kecamatan Loa Kulu. Sebagian wilayahnya masuk ke dalam zona pengembangan IKN, namun wilayah tersebut merupakan kawasan hutan atau lahan kosong. Jika status administratif desa dicabut, kata Arianto, maka akan muncul berbagai masalah lanjutan.

Menurutnya, penghapusan desa dari sistem administrasi akan berdampak serius: dari pelayanan publik yang terganggu, distribusi anggaran pembangunan yang tersendat, hingga risiko hilangnya hak-hak warga atas berbagai program intervensi daerah.

“Kami tetap mendukung pembangunan IKN, tapi proses ini harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan,” ujar Arianto lagi. Ia menyebut, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan keberadaan struktur sosial dan pemerintahan desa yang telah lebih dahulu eksis.

Selain Loh Sumber, desa-desa lain seperti Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang juga disebut mengalami hal serupa. Sebagian wilayah mereka masuk delineasi IKN, tetapi area itu tidak memiliki penduduk tetap.

Arianto berharap, meskipun wilayah kosong dari desa-desa tersebut nantinya dikelola oleh Otorita IKN, identitas desa induk tetap diakui dalam sistem pemerintahan Kukar. Hal ini juga dinilainya penting demi keberlanjutan administrasi dan program pembangunan desa.

Sebagai dasar hukum, pembahasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara, yang mengatur bahwa wilayah IKN dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui otorita khusus.

Namun Arianto menegaskan, Kukar tidak dalam posisi menolak kebijakan nasional, melainkan berperan sebagai mitra strategis yang ingin memastikan transisi ini tidak menimbulkan kebingungan administratif dan sosial.

“Kami hanya ingin desa-desa kami yang masuk delineasi, tapi tak berpenghuni, tetap diakui sebagai bagian dari Kukar. Demi ketertiban pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan desa itu sendiri,” tutup Arianto. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait