BRAVO13.ID, Loa Janan - Deretan kursi terisi penuh di ruang pertemuan sederhana, Rabu, 4 Juni 2025. Para pejabat dari dua kabupaten duduk berdampingan, membahas salah satu babak penting dalam sejarah pemindahan ibu kota negara. Di antara mereka, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menyuarakan kekhawatiran yang tidak bisa dianggap sepele.
Dalam rapat koordinasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang turut menghadirkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Arianto menyoroti status administratif desa-desa yang terdampak delineasi wilayah IKN. Poin utama yang ia bawa adalah: jangan cabut hak administratif desa Kukar meski wilayahnya masuk kawasan IKN, selama wilayah itu tidak dihuni.
Arianto menyebutkan contoh konkret: Desa Loa Duri Ilir. Sebagian wilayahnya kini masuk dalam area pengembangan IKN. Namun karena kawasan itu tidak memiliki permukiman, DPMD Kukar mengusulkan agar pengalihan hanya berlaku atas wilayah fisik, tanpa mengubah status administratif desanya.
"Konsekuensinya, luas desa memang berkurang, tapi nama dan struktur pemerintahannya tetap di bawah Kukar," ujar Arianto di hadapan forum yang juga dihadiri unsur TNI, Polri, dan perangkat teknis IKN.
Selain Loa Duri Ilir, desa-desa lain yang terdampak termasuk Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Batuah. Bahkan di Kecamatan Loa Kulu, Jonggon Desa dan Sungai Payang juga masuk dalam daftar desa dengan wilayah sebagian terdelineasi IKN. Umumnya, wilayah yang masuk adalah lahan kosong atau hutan produksi tanpa penduduk tetap.
Menurut Arianto, jika desa-desa ini dihapus atau diambil seluruhnya oleh Otorita IKN tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan administratif, akan timbul kebingungan di tingkat masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga struktur pemerintahan desa agar stabilitas sosial tetap terjaga.
Rapat itu juga membahas implikasi hukum dari Undang-Undang Nomor 3 dan 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Wilayah-wilayah yang masuk area Otorita akan langsung dikelola pemerintah pusat, sedangkan yang berada di luar delineasi akan tetap berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Kami dari Kukar mendukung penuh pembangunan IKN. Tapi perlu ada batas yang jelas, agar tidak terjadi tumpang tindih status wilayah ke depan,” tegas Arianto mengakhiri keterangannya. (adv)