Bravo 13
DLHK Kukar Lakukan Uji Emisi Gratis di Tanjong, Sasar Kendaraan Bensin dan SolarDLHK Kukar gelar uji emisi gratis kendaraan roda 4 di Taman Tanjong, Tenggarong, dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025.
Oleh Handoko2025-06-08 14:53:00
DLHK Kukar Lakukan Uji Emisi Gratis di Tanjong, Sasar Kendaraan Bensin dan Solar
Petugas DLHK Kukar melakukan uji emisi kendaraan perusahaan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Taman Tanjong, Tenggarong. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Asap knalpot perlahan mengepul saat petugas menyambungkan alat digital ke saluran emisi mobil. Layar kecil di depannya menampilkan angka-angka yang mencerminkan kualitas gas buang kendaraan itu. Pagi itu, Minggu, 8 Juni 2025, kawasan Taman Tanjong di Tenggarong ramai oleh warga dan armada kendaraan perusahaan yang mengikuti uji emisi gratis.

Kegiatan ini digelar oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Tak hanya kendaraan pribadi, sejumlah perusahaan seperti PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), PT Rea Kaltim, dan PT Kutai Energi turut mengikutkan armadanya untuk diuji.

Menurut Kepala UPTD Lab Lingkungan DLHK Kukar, Abdul Rokhim, kegiatan ini menjadi bentuk konkret dari upaya pengendalian pencemaran udara. “Selain apel gabungan dan lomba daur ulang plastik, kami melaksanakan uji emisi kendaraan sebagai bentuk implementasi arahan KLHK. Laporannya kami sampaikan paling lambat 11 Juni,” jelasnya.

Uji emisi ini dilakukan terhadap kendaraan berbahan bakar bensin dan solar dengan metode pengukuran yang berbeda, mengacu pada Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023. Untuk kendaraan solar, diuji kadar opasitas atau kepulan asap, sedangkan kendaraan bensin diuji kadar karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan parameter lainnya. Setiap proses pengujian berlangsung sekitar 15 menit menggunakan alat digital dengan hasil yang langsung ditampilkan secara real-time.

“Untuk hari ini, semua layanan gratis. Tapi kami juga ingin masyarakat tahu bahwa uji emisi ini sudah menjadi persyaratan wajib di beberapa kota besar seperti Jakarta dan Surabaya,” ujar Rokhim. Ia menekankan pentingnya kesadaran bahwa kelayakan kendaraan bukan hanya soal mesin, tapi juga emisi yang dihasilkan demi menjaga kualitas udara.

Tak hanya fokus pada udara, DLHK Kukar melalui UPTD Laboratoriumnya juga secara rutin memantau kualitas air sungai di berbagai kecamatan. Pemantauan dilakukan dua kali setahun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan digunakan sebagai dasar dalam evaluasi dan kebijakan lingkungan di daerah. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait