
BRAVO13.ID, Samarinda - Bangunan tinggi tanpa jendela, berdiri di sudut-sudut Kota Tepian. Rumah-rumah walet ini kian menjamur dalam beberapa tahun terakhir, namun kontribusinya pada kas daerah justru nihil.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyampaikan keprihatinan atas fakta tersebut. Dalam evaluasi terhadap kinerja pendapatan daerah, ia menyoroti satu sektor yang tak kunjung menunjukkan geliat: pajak sarang burung walet. “Penerimaan dari pajak sarang burung walet masih nol persen,” katanya.
Padahal, menurut Iswandi, secara kasat mata jumlah bangunan usaha walet di Samarinda sangat signifikan. Potensi penerimaan dari sektor ini seharusnya tidak bisa diabaikan. Terlebih, kewajiban pajaknya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2011 dan dikuatkan oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menyebut, rendahnya realisasi pajak bukanlah masalah baru. Sejak 2016 hingga 2019, sektor ini selalu gagal memenuhi target. Alasan klasik seperti tidak adanya panen dianggap tidak logis. “Katanya mereka tidak panen, tapi kalau melihat jumlah rumah waletnya, itu tidak masuk akal,” ujarnya.
Iswandi menilai perlu ada tindakan lebih konkret untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Komisi II DPRD mendorong dilakukannya pengawasan langsung guna memverifikasi aktivitas produksi dan menghitung ulang potensi pajak dari sarang burung walet.
“Jika perlu, kami akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak),” tegasnya.
DPRD berharap langkah ini bisa mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk bersikap lebih tegas dan kolaboratif. Optimalisasi pajak dari usaha walet dinilai penting demi memperkuat pendapatan asli daerah di tengah tahun anggaran berjalan. (adv)

