BRAVO13.ID, Loa Janan - Suasana rapat di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, siang itu terasa berbeda. Para kepala desa, pejabat kecamatan, hingga unsur TNI-Polri tampak serius menyimak paparan di depan. Di antara mereka, Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, berdiri menyampaikan pendapatnya—karena desanya, kini hanya tersisa 40 persen setelah masuk dalam delineasi wilayah Ibu Kota Negara (IKN).
Desa Batuah hanyalah satu dari 15 desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang terdampak langsung pemangkasan wilayah akibat delineasi IKN. Pemerintah Kabupaten Kukar bersama Otorita IKN (OIKN) pun menggelar rapat koordinasi untuk menegaskan batas wilayah dan membahas rencana penataan kawasan terdampak, Rabu (4/6/2025).
“Pada prinsipnya, Pemkab Kukar telah membuat aturan dan mendukung percepatan program ini, termasuk dalam mendorong percepatan pembentukan wilayah delineasi IKN,” kata Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto.
Dari 15 desa/kelurahan tersebut, tiga di antaranya—Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang—mayoritas penduduknya kini masuk dalam wilayah IKN. Karenanya, nama-nama wilayah itu dapat digunakan oleh OIKN. Sementara itu, Desa Batuah yang 60 persen wilayahnya terpotong, tetap akan mempertahankan namanya sebagai bagian dari Kukar untuk sisa wilayah 40 persen.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menyebutkan bahwa delapan dari 15 desa/kelurahan lainnya—seperti Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Sungai Payang—masih sepenuhnya berada di luar IKN, sehingga penamaannya tetap di bawah kewenangan Kukar.
“Sedangkan tiga kelurahan lainnya, yakni Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah, seluruhnya masuk dalam IKN sehingga penamaan wilayahnya dapat digunakan oleh Otorita,” jelas Kuswanto.
Selain penegasan batas, pertemuan tersebut juga membahas dampak administratif jangka panjang. Salah satu saran penting adalah penggabungan sisa wilayah Kecamatan Muara Jawa yang kini hanya memiliki dua kelurahan, agar bergabung ke Kecamatan Sanga Sanga. Kukar juga diminta segera merevisi regulasi terkait batas kecamatan dan desa akibat perubahan ini.
Kunjungan lapangan bersama ke batas wilayah Kukar–IKN mengakhiri kegiatan hari itu. Hadir dalam acara tersebut Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto, Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Loa Janan Heri Rusnadi, Kapolsek dan Danramil Loa Janan, serta perwakilan desa-desa terdampak. (adv)