Bravo 13
Sekda Kukar Serahkan SK kepada 166 PPPK, Tegaskan Evaluasi Kinerja TahunanSebanyak 166 pegawai PPPK di Setda Kukar terima SK pengangkatan. Sekda Sunggono tegaskan kontrak bergantung pada evaluasi kinerja.
Oleh Handoko2025-06-04 23:44:00
Sekda Kukar Serahkan SK kepada 166 PPPK, Tegaskan Evaluasi Kinerja Tahunan
Sekda Kukar Sunggono menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada perwakilan pegawai dari Setda Kukar usai apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin (2/6/2025). (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Raut wajah lega dan semringah tampak pada barisan pegawai berseragam putih-hitam di halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Senin pagi, 2 Juni 2025. Mereka adalah bagian dari 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kukar yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

SK itu diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, kepada sejumlah perwakilan dari 12 bagian di lingkungan Setkab Kukar. Penyerahan dilakukan dalam suasana apel pagi yang juga dihadiri oleh para kepala bagian dan jajaran pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Sunggono menekankan pentingnya profesionalisme dan peningkatan kinerja menyusul peningkatan status dan penghasilan para tenaga honorer yang kini telah diangkat sebagai PPPK. “Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus meningkatkan kinerjanya,” ujar Sunggono.

Ia menjelaskan, meskipun regulasi pengangkatan PPPK berada di bawah Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun pengajuan formasi tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. Formasi yang disetujui ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah.

Terkait para pegawai dengan status R2 dan R3, Sunggono menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar telah bersurat ke pemerintah pusat agar proses pengangkatannya dapat dilakukan berdasarkan kebijakan daerah. “Pak Bupati terus berkomunikasi dengan BAKN, mudah-mudahan nanti bisa diangkat dan penempatannya sesuai kebijakan daerah,” ungkapnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika seluruh pegawai R2 dan R3 diangkat, jumlah ASN di Kukar akan meningkat drastis. Ini berimplikasi pada bertambahnya beban belanja pegawai daerah. Oleh sebab itu, Pemkab Kukar akan menerapkan kontrak tahunan bagi PPPK yang baru diangkat, dengan perpanjangan hingga lima tahun hanya jika menunjukkan kinerja memuaskan.

“Semua pegawai, termasuk saya dan para kepala bagian, dievaluasi kinerjanya setiap dua tahun oleh tim penilai,” tegas Sunggono.

Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Sunggono menyebutkan bahwa saat ini hanya PPPK fungsional tertentu seperti tenaga kesehatan dan guru yang diatur dalam Peraturan Bupati untuk menerima tunjangan tersebut. “Yang lainnya nanti akan kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Sunggono menutup sambutannya dengan pesan kepada para pegawai baru agar cepat beradaptasi dan meneladani etos kerja yang baik di lingkungan Sekretariat Daerah. “Bagi yang baru masuk, segera menyesuaikan dan tiru hal-hal baik, terutama terkait kinerja,” pungkasnya. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait