Bravo 13
DPRD Samarinda Dorong Regulasi Perlindungan untuk Asisten Rumah TanggaDPRD Samarinda dorong kajian regulasi perlindungan bagi ART menyusul lemahnya posisi hukum pekerja non-formal dalam hubungan kerja perorangan.
Oleh Handoko2025-06-09 23:18:00
DPRD Samarinda Dorong Regulasi Perlindungan untuk Asisten Rumah Tangga
Asisten rumah tangga menjalankan tugasnya di lingkungan kerja informal, tanpa perlindungan hukum yang memadai. DPRD Samarinda mendorong regulasi untuk sektor ini. (Ilustrasi/Dok Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samarinda — Di balik aktivitas menyapu, mencuci, dan membersihkan rumah yang sering dianggap sepele, ada ribuan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja tanpa kepastian hukum. Mereka membantu banyak keluarga menjalankan kehidupan sehari-hari, namun perlindungan atas hak-hak dasar mereka masih samar.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyoroti hal tersebut dan menegaskan bahwa regulasi perlindungan bagi pekerja non-formal, khususnya ART, harus segera dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, pekerja domestik adalah kelompok yang rentan karena hubungan kerjanya berlangsung secara perorangan, tanpa kontrak formal maupun perlindungan hukum yang kuat.

“Banyak ART mengeluhkan hak-hak mereka yang tidak terpenuhi, karena memang belum ada aturan baku yang bisa dijadikan rujukan,” ujar Pasie, Senin (2/6/2025).

Ia menggarisbawahi bahwa tantangan dalam merumuskan regulasi ini cukup kompleks. Berbeda dengan karyawan perusahaan yang terikat kontrak institusional, banyak ART bekerja langsung di bawah kendali individu atau rumah tangga. Hal ini membuat penyusunan aturan harus mempertimbangkan relasi kerja yang tidak lazim dari perspektif ketenagakerjaan formal.

“Misalnya, kerja sama langsung antara ibu rumah tangga dan ART. Ini beda dengan kerja melalui lembaga jasa, yang biasanya punya perjanjian tertulis,” jelasnya.

Pasie menyebut bahwa DPRD Samarinda saat ini belum bisa merinci bentuk regulasi apa yang akan ditetapkan. Namun ia memastikan, masukan dari berbagai pemangku kepentingan—termasuk ahli hukum dan aktivis pekerja—akan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan.

Tantangan lain yang diidentifikasi adalah soal status kerja "tinggal di tempat" atau live-in, jam kerja tidak jelas, hingga tugas-tugas tambahan yang tidak tercantum dalam kesepakatan awal. “Apakah ART yang tinggal di rumah majikan berhak atas lembur? Atau bagaimana jika tiba-tiba disuruh bantu usaha sampingan keluarga? Ini semua harus dijelaskan dalam aturan,” paparnya.

Pasie juga menyebut bahwa permasalahan ini sejatinya sudah menjadi perhatian nasional, merujuk pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang kini sedang digodok di DPR RI.

“Kalau isu ini sudah masuk ke tingkat nasional, berarti problemnya memang nyata dan belum tertangani serius. Samarinda harus mulai menyusun langkah juga,” tegasnya. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait