Bravo 13
DPRD Samarinda Desak Pemkot Tegas Tanggapi Penolakan Gereja Toraja di Sungai KeledangDPRD Samarinda mendesak Pemkot bersikap tegas atas penolakan gereja Toraja, meski semua syarat legal pendirian rumah ibadah telah dipenuhi.
Oleh Handoko2025-06-07 22:25:00
DPRD Samarinda Desak Pemkot Tegas Tanggapi Penolakan Gereja Toraja di Sungai Keledang
Spanduk penolakan pendirian Gereja Toraja terbentang di salah satu sudut permukiman warga RT 24, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Samarinda — Sebuah spanduk bertuliskan “Menolak Keras!!!” terbentang di sudut bangunan kayu sederhana di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Kalimat itu menjadi penanda nyata dari penolakan sebagian warga terhadap rencana pendirian Gereja Toraja di RT 24, kawasan yang kini menjadi titik ketegangan hak beribadah di Kota Tepian.

Reaksi keras datang dari DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi I, Adnan Faridhan, menyebut sikap Pemerintah Kota sejauh ini belum menunjukkan keberpihakan pada konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Menurutnya, semua syarat administratif dari pihak gereja sudah terpenuhi, termasuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama Kota Samarinda—dua syarat utama dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jika semua syarat sudah lengkap, tidak ada alasan lagi untuk menolak. Tinggal bagaimana ketegasan Pemerintah Kota,” ujar Adnan saat dikonfirmasi pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Pihak gereja sendiri telah menyiapkan lahan bersertifikat atas nama institusi mereka. Bahkan pada 10 Maret 2025 lalu, telah dilakukan audiensi antara gereja dan Pemerintah Kota. Dalam pertemuan itu, sempat muncul usulan relokasi dari pihak Pemkot. Namun, pihak gereja menolak, dengan alasan bahwa semua proses telah ditempuh secara sah dan tidak ada pelanggaran hukum.

Menurut Adnan, sikap pemerintah yang cenderung menghindari konfrontasi justru membuka ruang diskriminasi terhadap hak beribadah. “Ini bukan soal mayoritas atau minoritas. Ini soal hak warga negara yang dijamin UUD,” katanya.

DPRD pun membuka opsi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Tujuannya adalah meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota dan menegaskan kembali posisi hukum dari pendirian rumah ibadah di wilayah tersebut.

Ketegangan sosial akibat penolakan ini dinilai bisa berlarut-larut jika pemerintah tidak segera mengambil sikap. DPRD mendesak agar Pemkot memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga, tanpa diskriminasi keyakinan. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait