Bravo 13
DPMD Kukar Evaluasi Strategi Strata Daya, Perkuat Legalitas Lembaga KemasyarakatanDPMD Kukar evaluasi akhir Strata Daya bersama 8 desa dan kelurahan untuk menata legalitas dan peran lembaga kemasyarakatan secara menyeluruh.
Oleh Handoko2025-05-29 07:57:00
DPMD Kukar Evaluasi Strategi Strata Daya, Perkuat Legalitas Lembaga Kemasyarakatan
ChatGPT said: Keterangan Foto: Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Azmi Elvandar Riyadi (tengah, berbaju putih berlogo Merah Putih), berfoto bersama peserta rapat evaluasi hasil program Strata Daya dari delapan desa dan kelurahan di Kutai Kartanegara. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Suasana hangat memenuhi salah satu ruang pertemuan Hotel Grand Elty Tenggarong, Rabu, 28 Mei 2025. Perwakilan dari delapan desa dan kelurahan hadir mengikuti evaluasi akhir dari program Strata Daya—sebuah strategi baru Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara dalam menata lembaga kemasyarakatan di tingkat lokal.

Delapan wilayah tersebut meliputi Desa Perangat Selatan di Marangkayu, Desa Liang Ulu dan Desa Kota Bangun II di Kecamatan Kota Bangun, Desa Gas Alam Badak I di Muara Badak, Desa Rapak Lambur di Tenggarong, serta Desa Loa Pari di Tenggarong Seberang. Sementara dari wilayah kelurahan, hadir Kelurahan Timbau di Tenggarong dan Kelurahan Muara Jawa Tengah dari Kecamatan Muara Jawa.

“Ini adalah tahapan akhir dari strategi kita menata pemberdayaan lembaga kemasyarakatan,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Azmi Elvandar Riyadi, dalam sambutannya.

Menurut Elvandar, penataan kelembagaan bukan hanya urusan administratif. Ia menekankan bahwa keberadaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis, tertib, dan partisipatif dalam pembangunan. Mulai dari mengorganisir kegiatan, memenuhi kebutuhan sosial, hingga menyalurkan aspirasi warga.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi DPMD Kukar selama ini adalah soal legalitas kelembagaan yang belum merata dan belum sepenuhnya sesuai kebutuhan masing-masing desa dan kelurahan. Melalui Strata Daya, DPMD mencoba menjawab kebutuhan tersebut secara sistematis dan berbasis regulasi.

“Kami ingin menyentuh langsung lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan melalui strategi ini. Jangan sampai legalitas yang dikeluarkan hanya formalitas, tapi tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” tegasnya.

Strata Daya sendiri mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, turun ke Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, serta Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022 sebagai pedoman teknisnya.

DPMD Kukar menargetkan, strategi ini dapat diterapkan secara menyeluruh di 237 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kukar. Evaluasi yang digelar kali ini menjadi dasar untuk mengukur efektivitas penerapan Strata Daya sebelum diperluas ke seluruh wilayah. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait