BRAVO13.ID, Tenggarong - Di ruang pertemuan Hotel Grand Elty Tenggarong, para perwakilan desa dan kelurahan duduk menyimak paparan demi paparan. Hari itu, Rabu (28/5), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengevaluasi hasil implementasi “Strata Daya”—sebuah strategi penataan lembaga kemasyarakatan desa yang mulai diterapkan sejak tahun lalu.
Strata Daya bukan sekadar program pendampingan. Ia hadir sebagai strategi terpadu untuk menyelesaikan akar persoalan klasik di tingkat desa dan kelurahan: legalitas lembaga kemasyarakatan yang lemah dan tak sesuai kebutuhan warga setempat.
“Ini tahapan akhir dari strategi kita. Kami evaluasi untuk memastikan arah penataan lembaga kemasyarakatan benar-benar menjawab kebutuhan lapangan,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Azmi Elvandar Riyadi.
Delapan wilayah dipilih sebagai lokasi khusus (lokus) Strata Daya, yakni enam desa dan dua kelurahan. Di antaranya adalah Desa Perangat Selatan (Marangkayu), Desa Liang Ulu dan Desa Kota Bangun II (Kota Bangun), Desa Gas Alam Badak I (Muara Badak), Desa Rapak Lambur (Tenggarong), dan Desa Loa Pari (Tenggarong Seberang). Dua kelurahan lainnya adalah Timbau (Tenggarong) dan Muara Jawa Tengah (Muara Jawa).
DPMD Kukar memandang lembaga kemasyarakatan desa sebagai aktor strategis pembangunan. Mereka tak hanya menyuarakan aspirasi warga, tapi juga menjadi penyelenggara kegiatan dan penyambung antara masyarakat dan pemerintahan. Maka, kata Elvandar, penguatan legalitas dan fungsinya menjadi keharusan.
“Melalui Strata Daya, kami ingin menyentuh langsung kebutuhan itu. Legalitas yang dikeluarkan jangan hanya formalitas, harus relevan dengan konteks lokal,” ujarnya.
Secara regulatif, strategi ini ditopang oleh dasar hukum yang jelas: dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, hingga Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.
Langkah ini menjadi fondasi untuk target yang lebih besar: mendorong penataan dan pemberdayaan di 237 desa dan kelurahan se-Kukar. Bagi DPMD Kukar, ini bukan sekadar program, tapi proses transformasi tata kelola masyarakat akar rumput. (adv)