
BRAVO13.ID, Samarinda - Rancangan Peraturan Daerah tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai belum bisa masuk tahap pembahasan DPRD Kalimantan Timur. Bukan karena substansi yang dipermasalahkan, melainkan dokumen pendukung yang belum rampung.
Usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai yang diajukan ke DPRD Kalimantan Timur belum dapat berlanjut ke tahap pembahasan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari pengusul.
“Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna,” ujar Baharuddin, Sabtu (8/6/2025).
Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut menjadi landasan analisis substantif mengenai urgensi dan dampak dari kebijakan yang akan dituangkan dalam bentuk perda.
Bapemperda sendiri, kata Baharuddin, tidak dalam posisi menyetujui atau menolak isi materi perda. Tugas lembaga yang ia pimpin adalah memastikan legalitas administratifnya lengkap dan siap masuk dalam mekanisme pembahasan resmi.
“Maka itu, di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara pengusul dan lembaga legislatif agar proses legislasi berjalan lancar. Semakin cepat kelengkapan diserahkan, semakin cepat pula DPRD bisa melanjutkan prosesnya.
“Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” tegas Baharuddin.
Ia menutup dengan harapan agar sinergi antarlembaga terus diperkuat, sehingga setiap kebijakan yang lahir benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan diproses dengan standar hukum yang jelas. (adv)