Bravo 13
Komisi II DPRD Kaltim Mediasi Konflik Plasma dan Lahan antara Petani dan PT BDAMKomisi II DPRD Kaltim mediasi petani dan PT BDAM terkait lahan plasma 20 persen dan dugaan penggusuran di Kecamatan Loa Kulu.
Oleh Handoko2025-06-04 20:57:00
Komisi II DPRD Kaltim Mediasi Konflik Plasma dan Lahan antara Petani dan PT BDAM
Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim memimpin RDP bersama Kelompok Tani Sejahtera dan PT BDAM membahas konflik plasma dan penggusuran lahan. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samarinda - Ruang rapat Gedung E lantai I DPRD Kalimantan Timur, Senin kemarin (2/6/2025), menjadi titik temu antara harapan petani dan tanggung jawab perusahaan. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dari Kecamatan Loa Kulu dengan pihak manajemen PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM).

Permohonan mediasi ini diajukan KTS kepada DPRD Kaltim menyusul dua persoalan utama yang telah memicu keresahan di tengah masyarakat: tidak direalisasikannya kebun plasma 20 persen dan dugaan penggusuran lahan petani oleh perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, yang memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menekankan bahwa penyediaan kebun plasma merupakan kewajiban mutlak yang harus dijalankan perusahaan perkebunan. Skema plasma tersebut bertujuan memberikan akses ekonomi langsung kepada masyarakat sekitar konsesi.

"Penyediaan plasma ini merupakan kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20 persen lahan mereka kepada masyarakat. Ini bukan pilihan, tapi bentuk kemitraan yang wajib dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Sabaruddin.

Namun, yang tak kalah genting, lanjutnya, adalah laporan warga terkait penggusuran lahan oleh PT BDAM. Dugaan penyerobotan wilayah garapan, perusakan tanaman produktif, serta penyingkiran masyarakat adat, menjadi pemicu konflik agraria di kawasan itu.

"Penggusuran lahan ini telah memicu protes dari masyarakat. Banyak yang kehilangan sumber penghidupan, dan itu menimbulkan ketegangan sosial," ungkapnya.

Sabaruddin berharap PT BDAM menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan transparan. Ia menegaskan bahwa solusi tidak boleh dibuat tergesa-gesa tanpa landasan data yang kuat.

"Kami meminta agar pihak perusahaan memberikan kejelasan dalam waktu dekat. Penanganan masalah ini harus berbasis data yang valid dan akurat," tambahnya.

Komisi II menetapkan waktu maksimal satu setengah bulan untuk menyelesaikan masalah ini, dimulai dari pengumpulan data hingga verifikasi di lapangan. Mereka juga berkomitmen untuk menjaga proses tetap objektif dan bebas dari campur tangan pihak-pihak yang berkepentingan.

"Kami akan tetap bersikap objektif dan tidak membiarkan oknum yang menunggangi situasi ini," tutupnya. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait