
BRAVO13.ID, Samarinda - Kepastian belajar di ruang yang sama selama tiga tahun adalah bagian penting dari rasa aman siswa. Kekhawatiran akan perpindahan lokasi sekolah kerap menyisakan kebingungan dan ketidakpastian, terutama bagi siswa yang sedang menempuh masa transisi dari kelas 10 ke kelas 11.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan usulan konkret. Ia meminta agar siswa kelas 11 dan 12 yang saat ini menempuh pendidikan di Education Center tetap melanjutkan sekolah mereka di lokasi tersebut hingga lulus. Sementara untuk siswa baru, mereka akan dialihkan ke Kampus HM. Rifadin di Samarinda Seberang.
“Pendidikan adalah hak setiap anak. Kita ingin menciptakan rasa aman dan kesinambungan belajar bagi siswa yang sudah berada di Education Center,” ujar Andi Satya.
Ia menjelaskan, keputusan ini bukan semata-mata soal teknis lokasi, tetapi lebih pada upaya menjaga stabilitas psikologis dan akademis siswa. Menurutnya, pemindahan mendadak bagi siswa yang sudah menjalani satu tahun pembelajaran bisa menimbulkan resistensi dari orangtua maupun siswa sendiri.
“Kita ingin menghindari konflik yang tidak perlu. Dengan skema ini, siswa lama tetap di tempat yang sama, dan siswa baru kita arahkan ke fasilitas yang juga sudah siap,” tegasnya.
Dalam usulan tersebut, Andi Satya juga menekankan bahwa SMA Melati sebagai institusi yang beroperasi di Education Center tetap berjalan seperti biasa, khususnya untuk siswa-siswa kelas lanjut. Ia menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi bagian dari penataan pendidikan jangka panjang di Samarinda.
“Pendidikan itu soal kesinambungan dan rasa percaya. Kita tidak bisa terus-menerus mengubah arah di tengah jalan. Jadi, kebijakan ini kami dorong sebagai win-win solution untuk semua pihak,” ungkapnya.
Dengan skema transisi seperti ini, DPRD Kaltim berharap pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Samarinda dapat bekerja sama menyukseskan kebijakan tersebut. Tujuannya satu: memastikan bahwa setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa gangguan struktural. (adv)