Bravo 13
DPRD Kaltim Minta Investor Kelola Hotel Atlet untuk Cegah Pemborosan AnggaranKomisi II DPRD Kaltim dorong pengelolaan Hotel Atlet oleh pihak ketiga untuk hindari pemborosan anggaran dan tingkatkan kontribusi PAD daerah.
Oleh Handoko2025-05-29 23:38:00
DPRD Kaltim Minta Investor Kelola Hotel Atlet untuk Cegah Pemborosan Anggaran
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Sabaruddin Panrecalle. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samarinda - Di balik megahnya bangunan Hotel Atlet milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, masih tersisa sederet tanda tanya besar soal masa depannya. Meski fisiknya hampir rampung dan telah menelan anggaran besar, pengelolaan fasilitas ini masih menggantung akibat belum adanya kejelasan regulasi.

Rabu (28/5/2025), Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat intensif bersama BPKAD, Dispora, Biro Hukum, dan Biro Umum Setda Kaltim di Lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim. Agenda utama: mempercepat skema pengelolaan Hotel Atlet agar tidak menjadi beban keuangan baru bagi daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menekankan pentingnya tata kelola yang terarah dan legal. Ia menyebutkan bahwa meskipun hotel ini sudah hampir siap untuk digunakan, namun tanpa regulasi yang jelas dari OPD teknis, bangunan tersebut justru berisiko menjadi aset mangkrak.

“Kami sudah mengalokasikan anggaran cukup besar. Tapi jika pengelolaannya tidak segera ditentukan, maka biaya pemeliharaannya justru akan terus membebani keuangan daerah,” tegas Sabaruddin.

Hotel yang dibangun dengan total 273 kamar itu disebut belum semuanya memenuhi standar penginapan komersial. Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan alasan perlunya melibatkan pihak ketiga agar manajemen dan pelayanan bisa dioptimalkan secara profesional.

Dalam rapat itu, Komisi II merekomendasikan agar dilakukan proses seleksi terbuka bagi investor swasta untuk mengelola Hotel Atlet. Model kerja sama pengelolaan diharapkan dapat menghindarkan pemda dari biaya operasional rutin yang dinilai tinggi, seperti listrik dan air yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

“Kami tidak ingin aset sebesar ini hanya menjadi beban pasif. Ada potensi PAD di sana yang harus dioptimalkan,” kata Sabaruddin.

Ia juga menyampaikan bahwa Dispora maupun BPKAD harus segera menyiapkan regulasi pendukung, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan hukum dalam pengelolaan aset pemerintah tersebut.

Menurutnya, keberadaan Hotel Atlet tidak hanya penting sebagai fasilitas penunjang kegiatan olahraga, tetapi juga bisa menjadi sumber pemasukan baru bagi daerah jika dikelola secara modern dan efisien.

Komisi II akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu dekat, termasuk mengawal langkah-langkah teknis dan hukum yang diperlukan agar skema pengelolaan dapat segera diterapkan. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait